Taliwang, KOBAR – Managemen PT. Trakindo Utama telah mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang pernah dikirim untuk mengikuti pelatihan. Ironisnya, sejumlah pekerja itu saat direkrut langsung mengikuti pelatihan selama tiga bulan. Usai mengikuti pelatihan mereka langsung ditetapkan untuk dirumahkan sampai ada pemanggilan.
Setelah menunggu lama, karyawan tersebut bukan dipanggil untuk mulai bekerja, tetapi menerima surat melalui jasa pengiriman tentang penetapan untuk diPHK. Cara yang dilakukan perusahaan ditentang oleh banyak pihak, lantaran dianggap tidak etis, dimana karyawan itu tidak pernah dipanggil, malahan disurati tentang keputusan PHK.
Informasi yang dihimpun media ini, para karyawan itu mengaku dikontak pihak jasa pengiriman tentang adanya surat dari perusahaan. Mendapat info itu, mereka langsung menuju kantor jasa pengiriman tersebut, lantaran ingin mendapat kepastian jadwal mulai kerja, namun setelah membuka surat justru bukan panggilan kerja yang diterima, namun keputusan tentang PHK terhadap dirinya.
Cara PHK yang dilakukan perusahaan ditentang oleh banyak pihak termasuk para karyawan, sehingga berencana dalam waktu dekat akan melakukan aksi di depan gerbang masuk (gate) milik PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) selaku perusahaan pemberi kerja kepada PT. Trakindo. Informasi yang diterima media ini aksi blokir jalan itu akan dilakukan pada minggu ini.
Kabid Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), Drs Zainuddin MM yang dihubungi melalui selularnya minggu sore 19/10 kemarin mengaku sudah menerima laporan dari pihak karyawan, sehingga dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk mendengarkan keterangan secara langsung, termasuk untuk mendapatkan laporan terkait alasan melakukan PHK.
“Kami sudah menerima laporan dari 13 orang yang ditetapkan PHK itu, namun belum ada sikap yang dilakukan pemerintah sebelum mendengarkan keterangan dari perusahaan. Keterangan perusahaan harus didapat dengan cara dipanggil untuk memberikan keterangan, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat,” janji Zainuddin.
Masih keterangan Zainuddin, proses pemanggilan dan meminta keterangan merupakan tahapan yang harus dilalui, jadi karyawan yang merasa telah di PHK atau dirugikan perusahaan tidak bisa mendesak pemerintah untuk langsung menetapkan keputusan. “Kami baru menerima pelaporan dari karyawan, jadi apa yang disampaikan itu akan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan pihak perusahaan. Proses ini butuh waktu dan pasti ada kesimpulan akhir nantinya,” tegas Zainuddin. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 60Taliwang, KOBAR - Keputusan managemen PT. Trakindo Utama untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 13 orang karyawan yang masih dalam status On Job Training menjadi perhatian serius Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), apalagi karyawan itu sendiri telah melaporkan secara langsung kasus tersebut. Atas laporan itu, Kabid Hubungan Industrian…
- 58Taliwang, KOBAR - Sekitar 300 karyawan non skill (tanpa keterampilan) PT MacMahon, hasil rekrutmen tahun lalu, hingga saat ini dinyatakan belum mendapatkan kepastian penempatan kerja. Hal tersebut terjadi, diakibatkan terlalu banyaknya perekrutan yang telah dilakukan perusahaan, sedangkan lapangan pekerjaan yang tersedia di PT MacMahon tidak mencukupi untuk menempatkan semua pekerja itu.…
- 53Sekongkang, KOBAR – Keberadaan Rice Mill Unit (RMU) atau yang dikenal dengan Pabrik Penggilingan Padi dan Bale Alova (Pabrik Pengelohan Manisan) di Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, mangkrak. Kedua aset perusahaan tambang emas tersebut tak lagi beroperasi. Aset yang dibangun PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dengan nilai miliaran rupiah, hingga saat…
- 50Taliwang, KOBAR - Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sangat serius untuk menyelesaikan persoalan tenaga kerja. Buktinya, pada selasa 28/10 kemarin telah memanggil managemen PT. Trakindo Utama untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan 37 orang karyawannya. Laporan yang diterima komisi I DPRD KSB, bahkan perusahaan belum menetapkan sebagai karyawan tetap…
- 49Taliwang, KOBAR - Keberadaan pabrik pembuat es batu di kecamatan Poto Tano belum memberikan kontribusi bagi daerah, bahkan belum bisa berproduksi hingga saat ini, ditambah lagi mesin yang dimiliki itu sedang dalam masalah. Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP), Ir H Abbas yang dikonfirmasi media ini tidak membantah jika pabrik…
- 49Taliwang, KOBAR - PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sudah melakukan pemanggilan kembali 80 persen karyawan yang beberapa waktu lalu dirumahkan pasca penetapan kahar. Kabid hubungan industrial pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), Drs Zainuddin MM yang ditemui dalam ruang kerjanya senin 29/9 kemarin menegaskan, setiap tahapan pemanggilan tetap disampaikan…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.