Taliwang, KOBAR – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sangat serius untuk menyelesaikan persoalan tenaga kerja. Buktinya, pada selasa 28/10 kemarin telah memanggil managemen PT. Trakindo Utama untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan 37 orang karyawannya.
Laporan yang diterima komisi I DPRD KSB, bahkan perusahaan belum menetapkan sebagai karyawan tetap terhadap 37 karyawan tersebut, sementara mereka sudah terlalu lama menjadi karyawan di perusahaan alat berat itu, lantaran perusahaan selalu berdalil menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pertemuan yang digelar komisi I itu sendiri untuk mendengarkan keterangan pihak perusahaan, kenapa tidak mau mengangkat sebagai karyawan tetap terhadap 37 karyawan tersebut, karena komisi I beberapa waktu lalu telah mendengarkan keterangan sebagai laporan dari 37 karyawan yang merasa dirugikan dengan kebijakan perusahaan.
Anggota komisi I DPRD KSB, Muhammad Hatta kepada media ini usai pertemuan mengatakan, apapun dalil yang disampaikan perusahaan tidak dibenarkan, jadi pihak perusahaan harus menetapkan 37 karyawan itu sebagai pekerja tetap perusahaan. “Saya tetap pada prinsip awal bahwa mereka harus ditetapkan sebagai karyawan tetap,” tandas Hatta.
Bahkan pada kesempatan itu Hatta juga mengatakan, jika perusahaan tetap pada pendirian atau tidak melakukan apa yang telah disampaikan itu, maka akan ada rekomendasi yang ditujukan kepada dinas tekhnis untuk segera mencabut ijin operasional perusahaan tersebut. “Akan dikeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasional, jika perusahaan tetap membangkang,” tegas Hatta.
Diakui juga oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahwa keputusan tentang persoalan PKWT terhadap 37 orang karyawan itu akan terdengar pada minggu mendatang, karena ada permintaan perusahaan untuk diberikan waktu selama seminggu. “Kita tunggu saja sampai minggu depan, apa yang menjadi keputusan perusahaan terkait dengan persoalan tersebut,” lanjut Hatta. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 54Taliwang, KOBAR - Kebijakan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) merumahkan sebagian besar karyawan tidak menghilangkan tanggung jawab yang menjadi kewajiban perusahaan untuk tetap melaksanakan (CSR). Abidin Nasar SP yang ditemui di gedung DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), senin 25/8 kemarin mengatakan, aturan sudah jelas yang tetap mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan CSR,…
- 53Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menilai PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) bersikap keterlaluan. Buktinya, disaat proses negosiasi justru mengajukan gugatan kepada pemerintah melalui jalur arbitrase. Langkah yang dilakukan perusahaan asal paman sam itu memang diatur dalam undang-undang, tetapi jalur itu tidak perlu…
- 52“PTNNT Diminta Sikapi Aspirasi Serikat Pekerja” Taliwang, KOBAR - Ancaman aksi mogok kerja yang akan dilancarkan salah satu Serikat pekerja di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pada 9 September mendatang, telah membuat sejumlah pihak tersentak, termasuk DPRD Sumbawa Barat. Sayang, aksi itu oleh sebagian pihak justru dianggap sebagai aksi ilegal. Benarkah demikian?.…
- 51Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
- 50Taliwang, KOBAR - Keputusan managemen PT. Trakindo Utama untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 13 orang karyawan yang masih dalam status On Job Training menjadi perhatian serius Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), apalagi karyawan itu sendiri telah melaporkan secara langsung kasus tersebut. Atas laporan itu, Kabid Hubungan Industrian…
- 50Taliwang, KOBAR - Managemen PT. Trakindo Utama telah mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang pernah dikirim untuk mengikuti pelatihan. Ironisnya, sejumlah pekerja itu saat direkrut langsung mengikuti pelatihan selama tiga bulan. Usai mengikuti pelatihan mereka langsung ditetapkan untuk dirumahkan sampai ada pemanggilan. Setelah menunggu lama, karyawan tersebut bukan…