Taliwang, KOBAR – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memprediksikan bahwa karyawan PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang dirumahkan akan segera dipanggilkan dalam waktu 60 hari kedepan.
Kepastian akan segera dilakukan pemanggilan secara bertahap itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) KSB, Drs Zainuddin H AR MM, karena sudah mendapatkan jaminan dari pihak perusahaan pada 8 September lalu.
“Selama 60 hari kedepan, sejak tanggal 8 September kemarin, PTNNT memastikan akan mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang telah dirumahkan pasca pemberlakuan Force Majeure (Kahar) 5 Juni lalu,” tegasnya.
Pemanggilan terhadap seluruh karyawan selama 60 hari kedepan itu dilakukan dua tahap, pertama melalui surat resmi dan kedua melalui telephone. “Pemanggilan itu dilakukan langsung kepada pekerja itu sendiri melalui departemen masing-masing,” sebutnya.
Kepastian ini diperoleh setelah Pemda KSB bertemu dengan bagian HRD PTNNT beberapa waktu lalu. “Newmont sendiri yang mengatakan hal demikian. Apa yang mereka sampaikan itu tentunya menjadi pegangan pemerintah,” tandasnya.
Bertahap yang dimaksudkan PTNNT ini lanjut Zainuddin disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang lebih emergency, seperti di untuk departemen transportasi. “Untuk departemen ini hampir 100 persen sudah dipanggil kembali termasuk operasional di MMA,” paparnya.
Demikian halnya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, diantaranya PT PBU, penyedia jasa catering (makan-minum) karyawan sudah mulai dipanggil. “PBU sudah diminta untuk kembali bekerja untuk menyediakan makan minum karyawan. PBU bahkan sudah meminta melakukan rekrutmen untuk 50 orang,” akunya.
Khusus untuk gaji, bagi karyawan yang belum dipanggil untuk bekerja masih berlaku gaji saat dirumahkan. Artinya masih seperti biasa saat mereka masih berstatus dirumahkan, dimana ada potongan antara 15 sampai 40 persen. “Tapi bagi karyawan yang sudah dipanggil bekerja kembali, gaji mereka berlaku normal. Gaji yang diterima lengkap dengan tunjangan yang ada,” terangnya.
Karyawan yang dipanggil kembali ini dipastikan akan tetap ditempatkan pada posisi semula. Posisi dimana mereka sebelum dirumahkan. “Jabatan tidak ada perubahan sebagaimana sebelum dirumahkan. Kecuali, ada yang membutuhkan ketajaman mata, tapi selama dirumahkan terjadi kecelakaan yang mempengaruhi penglihatan, mungkin perlakuannya lain,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, Zainuddin juga berharap pekerja untuk bisa mengakses informasi terkait dengan proses pemanggilan tersebut. “Kita harapkan pekerja sudah tahu soal ini. Sehingga mereka bisa kembali bekerja, sesuai dengan bidang masing-masing,” tambahnya. Jumlah karyawan PTNNT yang dirumahkan sejak 5 Juni lalu itu mencapai 2.000 orang lebih. “Jumlahnya cukup banyak. Tapi mereka ini akan kembali bekerja dan dipanggil kembali tidak lebih dari 60 hari,” janjinya lagi.
PTNNT juga diminta untuk bisa mengakomodir sub kontraktor yang kembali dipekerjakan. Hal itu penting untuk memastikan proses rekrutmen bagi tenaga kerja di sub kontraktor ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku. “Kita juga minta Newmont mengakomodir itu. Newmont diminta bisa memastikan bahwa karyawan subkontraktor yang dirumahkan dipanggil kembali,” tegasnya. (kimt)
Trending di KOBARKSB.com
- 51
Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
- 51
Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menilai PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) bersikap keterlaluan. Buktinya, disaat proses negosiasi justru mengajukan gugatan kepada pemerintah melalui jalur arbitrase. Langkah yang dilakukan perusahaan asal paman sam itu memang diatur dalam undang-undang, tetapi jalur itu tidak perlu…
- 50
Taliwang, KOBAR - PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sudah melakukan pemanggilan kembali 80 persen karyawan yang beberapa waktu lalu dirumahkan pasca penetapan kahar. Kabid hubungan industrial pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), Drs Zainuddin MM yang ditemui dalam ruang kerjanya senin 29/9 kemarin menegaskan, setiap tahapan pemanggilan tetap disampaikan…
- 47
Taliwang, KOBAR - Rencana mogok kerja karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pada Rabu 25/3, batal digelar, dikarenakan adanya kesepakatan perpanjangan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dicapai dalam pertemuan antara tim perunding perusahaan dengan tim perunding pekerja yang juga dihadiri pihak pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan komisi I DPRD…
- 46
Taliwang, KOBAR - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) berencana mengeluarkan surat edaran yang akan disampaikan kepada PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), termasuk kepada seluruh perusahaan yang aktif di daerah lingkar tambang tentang kategori tenaga kerja lokal. Kepala Disosnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H Abdul Hamid SPd, MPd yang dikonfirmasi…
- 45
Taliwang, KOBAR - Perjuangan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk mengejar hak atas deviden kepemilikan saham terhadap PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) mendapat dukungan penuh dari DPRD KSB, bahkan siap untuk ikut untuk memanggil perusahaan itu untuk dimintai kepastian waktu pembayaran piutang tersebut. Ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir ST, MM yang…