Pernyataan yang disampaikan kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) terkait telah terjadi proses pembuangan air asam tambang dari dam santong 3 melalui pipa tailing dibantah humas PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Beda pernyataan itu memicu pertanyaan besar masyarakat, “Apa sebenarnya yang terjadi” terkait dengan air asam tambang yang harus diakui mengandung zat kimia berbahaya tersebut. **
Berita Terkait
Sirkuit Mandalika dan Sirkuit Samota Jadi Pemantik Geliat Pariwisata NTB
Kapasitas dan Kebutuhan Tenaga Kerja Berubah, Begini Jejak Perjalanan Proyek Smelter Amman Mineral
NTB Borong Event Balap Motor Top Dunia, Untung Atau Rugi?