Pemberlakuan lima hari kerja baru bagi jajaran pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kini mulai menuai kritik dari masyarakat. Mengapa? jawabannya sederhana, karena dinilai minusnya lebih besar dari plusnya.
Lima hari kerja baru pegawai, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengatur hari Senin aktifitas kerja dimulai pukul 07.00 hingga pukul 16.00. Sedangkan untuk hari Selasa, Rabu dan Kamis, aktifitas aparatur dimulai jam 08.00 hingga pukul 16.00. Sementara hari Jum’at, aktifitas dimulai dengan olahraga pada pukul 06.30-07.30. Bedanya, pukul 07.30-08.30 di hari jum’at waktu istirahat, dilanjutkan pada pukul 08.30-16.00 aktivitas untuk pelayanan publik.
Kendati belum ada hasil survey yang menunjukkan pro dan kontra pemberlakuan lima hari kerja baru bagi pegawai Pemerintahan Sumbawa Barat, tetapi di tengah masyarakat kini mulai mempersoalkan hari kerja baru tersebut.
Redaksi KOBAR sengaja menulisnya dalam Tajuk, karena merasa berkewajiban moral untuk mendudukkan persoalan lima hari kerja itu sebagai produk yang perlu dikritisi.
Setidaknya ada tiga alasan mendasar lima hari kerja baru untuk direvisi kembali. Mulai dari alasan pertimbangan ekonomis, disiplin, dan hubungan keluarga.
Bagi masyarakat, pemberlakuan lima hari kerja bagi penyelenggaraan pemerintahan tidak otomatis membuat pegawainya semua disiplin, karena di hari kelima banyak pegawai pulang lebih awal agar liburannya lebih panjang dan urusan lainnya. Tetapi kalau diselidiki, belum tentu semua alasannya demikian. Paling tidak karena lima hari kerja telah mengekangnya. Mereka bekerja tidak enjoy, tetapi tunduk di bawah perintah. Model bekerja seperti tidak akan melahirkan kreatifitas bagi pegawai.
Kedua alasan keluarga. Banyak keluarga yang suaminya bekerja di sektor swasta mengeluh, karena waktu makan siang bersama anak dan keluarganya hilang. Padahal, waktu makan siang tempat curhat dan memberi kasih sayang terhadap buah hatinya. Namun, lima hari kerja baru telah merampas kebersamaan keluarganya. Anaknya seolah-olah tumbuh bebas tanpa kontrol sang ibu, karena sebagian besar waktu diambil oleh kantornya.
Para pebisnis itu merasa pemerintah untuk meninjau ulang pemberlakuan jam kerja baru tersebut, sebab dinilai telah berada di ambang batas toleransi keluarga. Kalau di kota besar seperti Jakarta, pemberlakuan kerja seperti pantas diberlakukan. Sebab, lingkungannya mendukung.
Alasan lain pemberlakuan lima hari kerja dinilai tidak mendukung pertumbuhan ekonomi lokal terutama pada sektor pertumbuhan kos-kosan dan belanja lokal, karena para aparatur akan selalu berada di luar KSB setelah hari kerja Jum’at. Kondisi ini bertentangan dengan harapan Bupati KSB sendiri yang menginginkan agar keberadaan PNS luar daerah dapat memberikan pengaruh ekonomi positif.
Sampai di sini sebaiknya pemerintah perlu meninjau ulang jam kerja tersebut. Kalau tidak percaya, silakan dipolling apakah banyak yang setuju jam kerja baru itu diberlakukan. Mengapa perlu dipolling, agar Pemda tidak egois dalam penetapan sebuah kebijakan. Namun yang pasti, plusnya lebih rendah dibandingkan minusnya lima hari kerja baru tersebut. **
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 57Taliwang, KOBARKSB.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Amar Nurmansyah, bersama Kepala Dinas Koperindag KSB, Nurdin Rahman, dilaporkan telah melepas secara resmi 1 unit Bus yang mengangkut belasan UMKM untuk berjualan di arena MotoGP 2022 Sirkuit Mandalika Lombok. "Alhamdulillah, hari ini kita melepas belasan UMKM untuk mengisi 5…
- 56Untung ada sukarela adalah kalimat pendek yang menyatakan kalau kesediaan mereka mengabdi untuk bangsa dan daerah ini patut diapresiasi. Pasalnya, kalau dihitung-hitung peluh alias pendapatan mereka selama bekerja tidak sebanding dengan waktu yang dikeluarkan. Tidak berlebihan tenaga sukarela, tidak jauh dari adagium “suka” dan “rela”. Tajuk kali ini mengangkat topik…
- 55Taliwang, KOBARKSB.com - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini memuat kewajiban dan larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan selama menjadi PNS. Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban…
- 54“Telah Berlangsung Selama 3 Bulan” Sekongkang, KOBARKSB.com - Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Sekongkang, dikeluhkan masyarakat setempat. Pasalnya, sejak 3 bulan terakhir ini Puskesmas yang memiliki fasilitas serba mewah tersebut tak kunjung memiliki seorang dokter pun. Dedy Iswandi, warga Desa Tongo, mengaku harus berurusan hingga ke RSUD Asy-Syifa’…
- 54Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 52
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.