Taliwang, KOBARKSB.com – Kawasan Komplek Kemutar Telu Center (KTC) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipastikan bakal lebih asri dan bebas dari kebisingan mesin kendaraan dalam waktu dekat. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat secara resmi menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di area pusat pemerintahan tersebut setiap hari Jumat pagi.
Langkah berani ini mulai diberlakukan efektif pada 24 April 2026. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 500.11/195/Dishub/2026, seluruh ASN yang bertugas di area KTC dilarang menggunakan kendaraan bermesin, baik kendaraan dinas maupun pribadi, mulai pukul 07.30 hingga 12.00 WITA. Sebagai gantinya, para abdi negara ini diwajibkan berjalan kaki atau menggunakan alat transportasi non-mesin seperti sepeda untuk menunjang mobilitas mereka antar instansi.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan biasa. Sekretaris Daerah KSB, Drh. Hairul, M.M., dalam keterangannya menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian vital dari upaya besar pemerintah dalam mengubah pola pikir dan kebiasaan kerja para aparatur daerah agar lebih dinamis dan sehat.
“Kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi seluruh ASN di area KTC ini dipandang perlu guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat,” tegas Drh. Hairul dalam poin pertimbangan kebijakan tersebut.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi secara total, pemerintah menerapkan prosedur pengawasan yang cukup ketat. Seluruh kendaraan ASN wajib diparkir di area kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan, aturan tersebut mewajibkan setiap ASN untuk menyerahkan kunci kontak kendaraan mereka kepada atasan langsung sebagai jaminan bahwa kendaraan tidak digunakan selama jam pembatasan berlangsung.
Pengawasan di lapangan pun dipastikan akan berlangsung ketat. Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan akan bersiaga di gerbang masuk dan keluar KTC, baik di sisi Utara maupun Selatan. ASN yang kedapatan melanggar atau mencoba melintas tanpa prosedur resmi dipastikan akan dicegat oleh petugas di pintu gerbang.
“Setiap ASN yang melaksanakan kegiatan dalam area KTC diharapkan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan yang tidak bermesin,” ujar Sekda Hairul, menekankan pentingnya perubahan perilaku fisik di lingkungan kerja.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi ASN yang memiliki urusan kedinasan mendesak ke luar area KTC. Namun, mereka tidak bisa sembarangan keluar masuk. Pegawai yang bersangkutan wajib mengantongi dan menunjukkan Surat Tugas resmi yang telah ditandatangani oleh atasan dan dibubuhi stempel dinas, serta tetap menggunakan ID Card sebagai identitas diri yang sah.
Guna mengawal keberlangsungan program ini, Pemkab KSB juga telah membentuk Tim Teknis Pengendalian dan Monitoring yang diketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Tim ini melibatkan berbagai unsur mulai dari Inspektorat hingga BKPSDM untuk melakukan pemantauan langsung secara berkala.
Sekda Hairul juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen tanpa peninjauan. Pihaknya akan terus memantau efektivitas aturan baru ini di lapangan setiap bulannya.
“Surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala setiap bulannya untuk memastikan tujuan dari transformasi budaya kerja ini benar-benar tercapai sesuai harapan,” pungkasnya. (krij)
About The Author
Trending
- 81
Taliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi memulai transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan skema Work From Home (WFH). Kebijakan yang akan berlaku setiap hari Jum’at ini mulai disosialisasikan secara intensif kepada seluruh jajaran perangkat daerah. Langkah ini ditandai dengan sosialisasi Surat Edaran Bupati… - 77
Taliwang, KOBARKSB.com - Upaya memerangi peredaran rokok ilegal terus digencarkan di Kabupaten Sumbawa Barat. Kali ini, giliran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang dibekali pengetahuan seputar rokok ilegal dan bahayanya dalam Sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Hasil Tembakau Tahun 2024. Bertempat di Aula Rumah… - 76
Taliwang, KOBARKSB.com - Pasca diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022. Seketika tensi politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai memanas. Genderang perang antar bakal kandidat Kepala Daerah dan bakal calon legislatif pun telah ditabuh. Sayangnya, kondisi ini berakibat pada terkotak-kotaknya birokrasi setempat dan… - 76
Taliwang, KOBARKSB.com - Proses penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memasuki babak akhir setelah Tim Panitia Seleksi (Pansel) menyerahkan hasil seleksi kepada Bupati H. Amar Nurmansyah. Kini, Pemkab KSB bersiap mengajukan permohonan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Saya sudah menerima hasil seleksi Sekda dari panitia seleksi, dan… - 76
Alas, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menunjukkan aksi nyata solidaritas kemanusiaan lintas wilayah dengan menyambangi korban kebakaran di Desa Kalimango, Kecamatan Alas, Rabu (25/03/2026). Dalam kunjungan tersebut, jajaran Pemkab KSB menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp 65.400.000 beserta paket logistik lengkap untuk meringankan beban para korban. Kunjungan ini… - 75
Denpasar, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB), dilaporkan telah berhasil meraih 3 penghargaan sekaligus dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk 3 kategori penilaian. Pertama, kategori Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja. Kedua, Kategori Pengembangan Kompetensi, dan yang ketiga, adalah Kategori Utama Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





Komentar