Mataram, KOBARKSB.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Center (NCC) yang bekerja sama dengan PT. Lombok Plaza. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Rosiady diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Lombok Tengah, terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT. Lombok Plaza pada tahun 2012. Kerja sama tersebut berbentuk Bangun Guna Serah (BGS), namun dalam pelaksanaannya, PT. Lombok Plaza dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Hingga saat ini, bangunan NCC tidak kunjung dibangun, dan lahan tersebut masih dikuasai oleh PT. Lombok Plaza tanpa adanya kompensasi pembayaran kepada Pemprov NTB. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 15,2 miliar, berdasarkan perhitungan auditor akuntan publik.
Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Indra HS, menjelaskan bahwa dalam kerja sama ini, Pemprov NTB seharusnya menerima kompensasi senilai Rp 12 miliar. Namun, realisasi yang diterima hanya Rp 6,5 miliar, sehingga terjadi selisih kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.
“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT. Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Indra.
Selain Rosiady, Kejati NTB juga telah menetapkan mantan Direktur PT. Lombok Plaza periode 2012-2016, berinisial DS, sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan yang menyebabkan gagalnya pembangunan NCC.
Mantan Gubernur NTB dua periode, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, turut diperiksa oleh Kejati NTB terkait kasus ini pada Kamis, 13 Februari 2025. Pemeriksaan terhadap TGB dilakukan setelah adanya pengakuan dari Rosiady yang menyebutkan keterlibatan mantan atasannya dalam proses kerja sama tersebut.
“Secara administrasi, gubernur sebagai penguasa barang milik daerah memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan perjanjian atau pemanfaatan BMD ke pihak lain. Itu kaitannya,” jelas Indra.
TGB menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari, sekitar pukul 20.06 WITA. Ia meninggalkan Gedung Kejati NTB melalui pintu samping, jauh dari kerumunan wartawan yang menunggu di lobi utama.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rosiady mengaku pasrah dengan proses hukum yang dijalaninya. “Inilah perjalanan hidup saya. Kita jalani saja,” ujarnya sebelum naik ke mobil tahanan.
Sementara itu, TGB memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia langsung meninggalkan lokasi dengan mobil Toyota Fortuner hitam metalik yang diduga bukan kendaraan dinas resmi.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara dan keterlibatan pejabat tinggi di NTB. Kejati NTB berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan guna mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (klar)
About The Author
Trending
- 49
Mataram, KOBARKSB.com - Setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Akhirnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Selain Kadis ESDM, Jaksa juga menetapkan R, salah seorang dari pihak perusahaan… - 48
Mataram, KOBARKSB.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan telah menggeledah Kantor Dinas ESDM Provinsi NTB, yang berlokasi di Jln Majapahit, Kota Mataram, dan Kantor PT Anugerah Mitra Graha (AMG), terkait kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur. “Ada 2 tim yang turun melakukan penggeledahan… - 46
Taliwang, KOBARKSB.com - Lama malang melintang di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa, Titin Herawati Utara, kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Titin tercatat sebagai Kajari Perempuan Pertama di Sumbawa Barat sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) KSB terbentuk pada tahun 2019.… - 44
Taliwang, KOBARKSB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat dilaporkan telah mengembalikan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) senilai Rp 790.370.000. Tanah ini merupakan hasil sitaan dari 2 orang pelaku tindak pidana korupsi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat… - 43
Mataram, KOBARKSB.com - Potensi kopi yang dimiliki oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak kalah dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Salah satunya, adalah Kopi Robusta Tambora. Jenis kopi ini telah mendapat Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari DJKI RI, pada tahun 2017. Kopi robusta ini telah ditanam di pegunungan Tambora, sejak… - 43
Brang Ene, KOBARKSB.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan sudah memulai proses pemindahan puluhan makam yang berada di area genangan Bendungan Tiu Suntuk. "Saya sudah komunikasi melalui camat untuk diteruskan ke kades, bahwa proses pemindahan makam segera kita lakukan. Perusahaan dalam hal ini…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





Komentar