Taliwang, KOBARKSB.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat dilaporkan telah mengembalikan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) senilai Rp 790.370.000. Tanah ini merupakan hasil sitaan dari 2 orang pelaku tindak pidana korupsi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah mengembalikan aset tanah kepada pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp 790.370.000. Kami menyerahkan langsung ke pihak Pemda yang diwakili oleh BPKAD dan Kepala Kantor Pertanahan KSB,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, melalui melalui Kasi Intelijen, M Herris Priyadi, Rabu, (8/3).
Aset tanah milik Pemda tersebut, jelas Herris, sebelumnya telah dijual oleh oknum Pemerintah Desa Benete, Kecamatan Maluk, bernama Jabir Zanela alias Jabir alias Mansyur, dan HMS (Mantan Plt. Kepala Desa Benete).
“Tindakan oknum Pemerintah Desa Benete tersebut telah melanggar hukum, sehingga diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polres Sumbawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Jabir Zanela alias Jabir alias Mansyur, dan HMS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” terangnya.
Sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), lanjutnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan penyitaan terhadap aset Pemda dari kedua terdakwa, dengan nilai rincian berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nomor: 700/05-IX/LHP.ltp.sus/INSP/2020, Tanggal 28 September 2020.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 5778 K/Pid.Sus/2022, Tanggal 18 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mengembalikan aset berupa tanah ke pihak Pemda Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp 790. 370.000,” tutup Kasi Intelijen Kejari KSB. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 92Mataram, KOBARKSB.com - Belum genap setahun menjabat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sungarpin, dimutasi. Sebagai pengganti, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melantik Nanang Ibrahim Soleh, yang sebelumnya merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Suseno, dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri…
- 90Taliwang, KOBARKSB.com - Maraknya penipuan bermodus minta uang ataupun bantuan uang dengan mengatasnamakan Kajari KSB akhir-akhir ini, membuat Titin Herawati Utara gerah. “Saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat pada umumnya dan stakeholder khususnya, agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Jaksa pada Kejari Sumbawa Barat yang meminta uang ataupun bantuan uang,”…
- 84Sumbawa, KOBARKSB.com - Dalam setahun (Tahun 2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan 2 bendungan raksasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni, Bendungan Bintang Bano dan Bendungan Beringin Sila di Pulau Sumbawa. Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahwa per Januari 2022, NTB tercatat menjadi Provinsi yang…
- 84Taliwang, KOBARKSB.com - Lama malang melintang di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa, Titin Herawati Utara, kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Titin tercatat sebagai Kajari Perempuan Pertama di Sumbawa Barat sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) KSB terbentuk pada tahun 2019.…
- 82Taliwang, KOBARKSB.com - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dilaporkan akan merehabilitasi 6 ribu hektar hutan di Pulau Lombok. Akan tetapi tak sejengkal pun hutan di Pulau Sumbawa bakal direhab. "Aneh, masa selama 5 tahun hutan di Pulau Lombok yang direhabilitasi. Tapi hutan di Pulau Sumbawa tidak, kan janggal," kata…
- 82Denpasar, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB), dilaporkan telah berhasil meraih 3 penghargaan sekaligus dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk 3 kategori penilaian. Pertama, kategori Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja. Kedua, Kategori Pengembangan Kompetensi, dan yang ketiga, adalah Kategori Utama Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.