Mataram, KOBARKSB.com – Setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Akhirnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Selain Kadis ESDM, Jaksa juga menetapkan R, salah seorang dari pihak perusahaan penambang pasir besi di Lombok Timur, PT Anugerah Mitra Graha (AMG), sebagai tersangka.
“Hari ini ada 2 tersangka. ZA yang merupakan ASN dan R dari pihak swasta,” kata Ely Rahmawati, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Senin, (13/3).
Kedua tersangka, jelasnya, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami hari ini dari penyidik (Kejaksaan) telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dari proses penambangan pasir besi di Lombok Timur,” ujar Ely.
Penahanan terhadap para tersangka, terangnya, dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif. Yakni, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Tentu penahanan ini ada alasannya. Ada alasan subjektif, dan objektif. Alasan subjektifnya terkait Pasal 21 ayat 1 KUHAP, terkait mungkin ada kekhawatiran dari tim penyidik bahwa yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Kalau alasan objektif seperti diketahui Pasal 21 ayat 4 KUHAP, dimana salah satunya antara lain melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” demikian Ely Rahmawati. (klar)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 95Mataram, KOBARKSB.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan telah menggeledah Kantor Dinas ESDM Provinsi NTB, yang berlokasi di Jln Majapahit, Kota Mataram, dan Kantor PT Anugerah Mitra Graha (AMG), terkait kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur. “Ada 2 tim yang turun melakukan penggeledahan…
- 83Taliwang, KOBARKSB.com - Lama malang melintang di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa, Titin Herawati Utara, kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Titin tercatat sebagai Kajari Perempuan Pertama di Sumbawa Barat sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) KSB terbentuk pada tahun 2019.…
- 82Taliwang, KOBARKSB.com - Disamping memiliki tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) juga memiliki potensi pariwisata yang mumpuni. Akan tetapi, persoalan sarana dan prasarana yang tidak memadai, menjadi penyebab potensi pariwisata KSB sulit dikembangkan. “Jika kita lihat sepanjang pantai dari Sape hingga ke bagian barat…
- 80Taliwang, KOBARKSB.com - 2 hari setelah penutupan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, langsung menyerahkan bonus berupa uang tunai kepada para atlet Sumbawa Barat peraih medali Porprov XI NTB 2023. “Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa…
- 80Taliwang, KOBARKSB.com - Sejak berdiri tahun 2006 hingga tahun 2021, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kepada Perusda KSB dilaporkan telah mencapai Rp 7.250.000.000. Namun hingga Desember 2021, diketahui hanya Rp 386.856.141 dividen yang diterima Pemda KSB. Atas persoalan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) KSB dikabarkan telah mulai melakukan…
- 80Taliwang, KOBARKSB.com - Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, dilaporkan telah menyerahkan petikan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2021, yang dirangkaikan dengan pengambilan Sumpah PNS dan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Menurut laporan Sekretaris…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.