Taliwang, KOBARKSB.com – Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Sehingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merasa perlu untuk menerbitkan aturan yang tegas dan jelas soal itu.
“Kami meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” kata Suharti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Jum’at, (23/6), dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023.
Selanjutnya, kata Suharti, diharapkan untuk memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian Sekjen Kemendikbudristek. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 71Taliwang, KOBARKSB.com - Untuk melayani antar jemput siswa sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat telah menyediakan bus sekolah yang melayani 3 koridor. “Bus sekolah ini disediakan sebagai salah satu cara kami untuk meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) dan mengurangi resiko Drop Out (DO) pelajar…
- 70Jakarta, KOBARKSB.com - UNICEF Indonesia merilis bahwa 1 dari 6 orang anak perempuan yang duduk di bangku sekolah dilaporkan tidak masuk sekolah saat menstruasi. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti, tidak adanya toilet terpisah untuk murid laki-laki dan perempuan di sekolah, serta perundungan yang dialami oleh murid perempuan di…
- 70Oleh: Hadijah, S.Pd.* Pengantar Pendapat masyarakat dengan munculnya tindak kekerasan kepada anak di sekolah memberikan persepsi negatif tentang sekolah, yaitu sekolah sudah bukan tempat aman bagi anak-anak. Begitu gencarnya media cetak dan elektronik memberitakan tentang oknum guru yang melakukan pencabulan, pelecehan seksual dan kekerasan fisik seperti mencubit, memukul, menendang dan…
- 69Taliwang, KOBARKSB.com - Stasiun Geofisika, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Mataram, melaporkan, bahwa pada hari Selasa, 25 Oktober 2022, pukul 09.11.23 WITA, wilayah Sumbawa Barat diguncang gempa bumi berkekuatan M 4,4. Menurut hasil analisis BMKG, episenter gempa bumi ini terletak pada koordinat 9.02° LS; 117.00° BT, atau tepatnya berlokasi…
- 69Taliwang, KOBARKSB.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia (RI), Hasto Wardoyo, secara khusus mengapresiasi penurunan stunting di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Sebab berdasarkan laporan aplikasi e-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), angka stunting di KSB tersisa 7,83 persen per Agustus tahun 2023. Sedangkan berdasarkan…