Taliwang, KOBARKSB.com – Wewenang soal urusan pertambangan di daerah yang dimiliki Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, namun bungkam terkait persoalan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang disuarakan beberapa elemen masyarakat setempat, menimbulkan tanda tanya masyarakat Sumbawa Barat.
“Sepengetahuan kami, kewenangan pertambangan di daerah menjadi wewenang Gubernur. Tapi kenapa Gubernur NTB tidak bersuara menanggapi aksi-aksi masyarakat KSB terkait persoalan yang terjadi di Tambang Batu Hijau ya?,” kata Ismail, Pemuda KSB, kepada awak media ini, Selasa, (20/12).
Padahal Presiden Jokowi, menurutnya, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba kepada Gubernur pada pada tanggal 11 April 2022. Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Minimal Gubernur mendorong kementerian ESDM untuk membuka secara transparan aliran dana CSR PT AMNT, seperti yang dituntut selama ini oleh masyarakat Sumbawa Barat. Kan gampang itu dibuka, ketika Pak Gubernur yang minta,” tukasnya.
Sementara itu, Iwan Irawan, Aktivis KSB, mempersoalkan urusan cetak biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) bidang usaha pertambangan Minerba Provinsi NTB, yang menjadi tugas Gubernur. Hal itu, kata Iwan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sekian tahun menjabat, entah apa yang ada di pikiran Gubernur NTB sampai tidak menyelesaikan tanggung jawabnya menyusun cetak biru PPM Minerba, atau pernahkah Gubernur melibatkan Bupati dalam menyusunnya? Mau dibilang Gubernur tidak tahu dan tidak paham, beliau ahlinya ahli. Mau bilang gak mau tahu, beliau suka foto sama petinggi perusahaan. Iya, akhirnya hanya Tuhan dan Gubernur yang tahu,” kata Iwan Irawan.
Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Surat Edaran yang diteken oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada tanggal 29 Juni 2022 ini, resmi memberikan kewenangan pengelolaan tambang minerba kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, terhitung sejak tanggal 11 April 2022.
Adapun point-point kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang beralih kepada Pemda Provinsi, yang disebut dalam SE tersebut, adalah, meliputi; Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan, dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Sedangkan pelayanan pemberian izin yang ditentukan dalam SE ini, terdiri dari; 1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut. 2. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). 3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 4. Izin Pengangkutan dan Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk satu daerah provinsi. 5. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi. 6. IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk satu daerah provinsi.
Dalam SE Menteri ESDM ini juga ditegaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetap mengacu kepada NSPK atau peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Apabila diperlukan, Pemerintah Daerah Provinsi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 90Taliwang, KOBARKSB.com - Beredarnya surat usulan nama-nama calon komisaris independen PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang dibuat IKASUM JAYA setelah pertemuan bersama Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, memantik reaksi keras sejumlah elemen masyarakat di Sumbawa dan Sumbawa Barat. "Tidak elok elit Jakarta minta jatah Komisaris ke PT AMNT di tengah rakyat…
- 89Jakarta, KOBARKSB.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa dirinya akan menghentikan izin ekspor tembaga pada pertengahan tahun ini. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengumumkan larangan ekspor bijih bauksit, efektif Juni 2023. “Meski kita ditakut-takuti kalah di WTO, kita tetap terus. Justru kita tambah stop bauksit. Nanti pertengahan tahun lagi…
- 88Taliwang, KOBARKSB.com - Terkait sejumlah aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) akhir-akhir ini, Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, mengajak segenap warga untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa, serta tidak terpancing dengan isu-isu yang beredar. “Saya berharap kita jangan terpancing dengan isu-isu yang…
- 85Taliwang, KOBARKSB.com - Nihilnya respon Kepala Daerah serta politisi setempat atas sejumlah persoalan yang disuarakan beberapa elemen masyarakat akhir-akhir ini, dinilai telah menjerumuskan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada krisis kepemimpinan yang kronis. "Di kondisi KSB saat ini, kami melihat adanya krisis kepemimpinan yang semakin akut. Bayangkan saja, dengan segala persoalan…
- 85Taliwang, KOBARKSB.com - Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, mengajak segenap kader dan warga Muhammadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB) agar bermental Ikhlas, Jujur, Sungguh-sungguh (IJS). “Kepada seluruh warga Muhammadiyah agar tetap berpegang teguh dalam prinsip fastabiqul khairat atau berlomba-lomba dalam kebaikan. Bukan siapa yang terbaik, tapi siapa yang bisa…
- 85Lombok Tengah, KOBARKSB.com - Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, dilaporkan telah membekali Praja Muda angkatan XXXII, Program Sarjana Terapan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kampus Nusa Tenggara Barat, tahun Akademik 2022/2023, yang akan magang di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). "Selamat datang, kami sangat beruntung akan kedatangan Mahasiswa IPDN di…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.