Jakarta, KOBARKSB.com – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), dan 2 orang lainnya, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi terkait izin pembangunan toko retail modern di Kota Ambon. RL diduga menerima suap Rp 500 juta untuk persetujuan izin prinsip pembangunan 20 gerai toko modern.
“Kita akan menyampaikan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan izin prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon 2020, dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap. KPK telah menetapkan 3 tersangka, antara lain; RL, Walikota Ambon 2011-2016, dan periode 2017-2022,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat, (13/5).
Disamping Walikota Ambon, jelas Firli, Pegawai Pemkot Ambon juga ditetapkan menjadi tersangka. Tak hanya itu, KPK juga, kata Firli, menjerat seorang karyawan minimarket AM pada kasus ini.
“Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon, dan tersangka ketiga adalah AR, swasta, Karyawan AM di Kota Ambon,” beber Firli.
Firli menjelaskan, bahwa selama kurun 2020, Amri diduga aktif berkomunikasi melakukan pertemuan dengan Walikota Ambon. Pertemuan itu diduga untuk memuluskan proses perizinan agar bisa segera disetujui dan diterbitkan.
“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” tutur Firli.
Atas kesepakatan tersebut, lanjut Firli, Walikota Ambon pun langsung menindaklanjuti permohonan Amri itu. Walikota Ambon memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan berbagai permohonan izin, diantaranya; Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH, yang adalah orang kepercayaan RL,” terang Ketua KPK.
Selain itu, Firli juga menduga Walikota Ambon menerima dana dari pihak lain. Untuk itu, Penyidik KPK, kata Firli, masih terus mengembangkan dugaan informasi tersebut.
“RL diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi, dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Firli.
Atas perbuatan para tersangka, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Walikota Ambon, Richard dan Andrew, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 72Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 70Taliwang, KOBARKSB.com - Menyikapi kelangkaan Minyak Goreng di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kepolisian Resor Sumbawa Barat (Polres KSB) dilaporkan giat melakukan pengecekan harga dan stok minyak goreng, serta bahan pokok lainnya di beberapa pasar tradisional dan toko modern yang ada di wilayah Sumbawa Barat. “Kegiatan pengecekan tersebut berdasarkan Surat Telegram…
- 69Taliwang, KOBARKSB.com - Hari ini beberapa toko modern di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan diserbu Warga KSB untuk membeli minyak goreng. Peristiwa ini terjadi, akibat setelah berminggu-minggu stok minyak goreng di wilayah setempat tidak tersedia alias kosong. “Tentulah kami serbu mas, karena minyak goreng ini sudah berhari-hari tidak ada di…
- 68Taliwang, KOBARKSB.com - Minyak goreng kemasan terpantau mulai memenuhi rak-rak etalase beberapa toko modern yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Tapi minyak goreng tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 50 ribu per 2 liter. “Minyak gorengnya sudah ada pak, tapi harganya Rp 50 ribu per 2 liter. Sudah tidak…
- 68Taliwang, KOBARKSB.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Merliza Jawas, berharap agar kepolisian setempat dapat menangani secara serius sejumlah keluhan dan laporan masyarakat terkait kasus kriminalitas yang cenderung meningkat. “Saat ini, masyarakat Sumbawa Barat mengeluhkan banyaknya kasus pencurian dan kemalingan yang menimpa rumah mereka.…
- 67Tidak asing pasti dengan julukan "Wakil Rakyat". Siapa sebenarnya wakil rakyat itu?, Wakil rakyat adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mewakili mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Mereka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan sejumlah pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat. Dan baru saja,…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.