Nurdin Rahman: Kita Akan Gandeng Polisi
Taliwang, KOBARKSB.com – Menjamurnya koperasi bodong (ilegal) dan maraknya praktik bank rontok alias penagih hutang door to door serta rentenir di tengah masyarakat, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Pemerintah melalui Dinas Koperindag menyatakan akan menumpas praktik dan kegiatan tersebut.
“Praktik simpan pinjam yang melanggar aturan dengan mengatasnamakan koperasi harus kita akui memang marak terjadi saat ini. Karena kalau kita mengacu kepada Undang-undang Koperasi, yang seharusnya menjadi nasabah koperasi itu adalah anggota koperasi itu sendiri. Jadi kalau minjam di koperasi harus jadi anggota dulu,” kata Nurdin Rahman, Kepala Dinas Koperindag KSB, kepada awak media ini, Senin, (1/11).
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012, tentang perkoperasian, jelas Nurdin, sudah jelas diatur tentang apa itu koperasi simpan pinjam dan apa itu unit simpan pinjam non koperasi. Dalam pasal 3 UU Koperasi, terangnya, dengan tegas disebutkan bahwa koperasi itu dijalankan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
“Koperasi itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan,” tegas Nurdin.
Sedangkan simpanan menurut UU Koperasi Pasal 1 ayat 13, jelasnya, adalah sejumlah uang yang disimpan oleh anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian. Sedangkan pinjaman menurut pasal 1 ayat 14, kata Nurdin, adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
“Nah, ketika koperasi benar-benar dijalankan sesuai aturan, maka tidak akan ada namanya praktik bank rontok atau penagih hutang door to door, apalagi dengan bunga tinggi. Makanya ada setoran pokok namanya untuk anggota koperasi yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi. Itu semua berguna untuk menjaga hubungan kekeluargaan antara koperasi dengan anggotanya,” terang Nurdin Rahman.
Untuk membasmi kegiatan simpan pinjam yang melanggar aturan yang berlaku dalam undang-undang, tegas Nurdin, pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menumpasnya. Adapun untuk menghilangkan praktik rentenir dan simpan pinjam dengan bunga tinggi di tengah masyarakat, pihaknya, kata Nurdin, telah mengarahkan Baznas KSB untuk melebarkan sayap menjadi koperasi syariah.
“Di Baznas itu terkumpul zakat dan infak serta sedekah para ASN KSB secara sistematis dan berkelanjutan. Sehingga Baznas mengelola uang lumayan besar. Oleh karena itu, kami arahkan Baznas untuk membuat koperasi simpan pinjam syariah. Tentunya tanpa bunga. Sehingga para pedagang bakulan dan usaha kecil bisa menjadi anggota koperasi tersebut,” demikian Kepala Dinas Koperindag KSB. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 68Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 67Taliwang, KOBARKSB.com - Kesungguhan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) untuk membasmi praktik rentenir dan lintah darat di KSB tidak main-main. Hal itu ditunjukkan dengan upaya memperkuat koperasi-koperasi syariah di daerah setempat. “Kami tidak asal ngomong untuk membasmi praktik rentenir dan bank rontok di…
- 65Taliwang, KOBARKSB.com - Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin SIK MIP, dilaporkan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Bagian Logistik Polres Sumbawa Barat, untuk memastikan senjata api (Senpi) milik Polri yang dipinjam pakai kepada jajaran Polres dan Polsek setempat, dalam kondisi baik dan terawat. Disamping mengecek kondisi senjata api, Kapolres juga…
- 64Taliwang, KOBARKSB.com - Nasib naas menimpa Muhammad Alam, warga Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat. Tidak lama setelah rumahnya ditinggal untuk berdagang, rumah panggung miliknya didapati tinggal puing akibat hangus terbakar. Menurut keterangan Polisi, yang disampaikan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi humas, IPDA Eddy Soebandi, kepada…
- 64
- 64Taliwang, KOBARKSB.com - Pada momentum perayaan hari Koperasi Nasional ke-75, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), bertekad akan mengaktifkan kembali Koperasi Berbasis Rukun Tetangga (KBRT) di KSB, yang diketahui telah sekian lama vakum. “Ada sekitar 200-an KBRT di KSB ini yang secara hukum masih…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.