Jakarta, KOBAR – Menurut data IQFAST Barantan, Kementerian Pertanian (Kementan), bahwa hingga bulan Oktober 2021, sebanyak 1,1 ribu ton Sarang Burung Walet (SBW) asal Indonesia tercatat telah diekspor ke mancanegara. Dan sebanyak 177,1 ton atau 17% diantaranya diekspor ke Tiongkok.
“Selain Tiongkok, pasar SBW RI juga telah menembus 22 negara tujuan lainnya, seperti, Australia, Amerika Serikat, Vietnam, Inggris, Singapura dan lainnya. Tetapi, Tiongkok menjadi tujuan pasar ekspor yang diincar oleh para pelaku usaha SBW di tanah air. Mengingat harga jualnya yang lebih tinggi, walaupun dengan persyaratan yang lebih ketat,” tutur Bambang, Kepala Badan Karantina Pertanian, dalam siaran pers, Rabu, (27/10).

Oleh karena itu, pihaknya, jelas Bambang, memberikan perhatian khusus pada persyaratan sanitari dan protokol ekspor SBW untuk tujuan Tiongkok ini. Selain secara teknis kandungan nitrit yang tidak boleh lebih dari 30 ppm, Tiongkok juga telah memberlakukan kuota, dengan menerapkan sistem ketertelusuran atau traceability system.
Saking ketatnya aturan yang diterapkan Tiongkok, bebernya, sehingga dari 5 perusahaan pengekspor, ditemukan 4 perusahaan yang mengekspor melebihi dari kapasitas produksi saat didaftarkan pertama kali ke Tiongkok tahun 2017 silam, dan 1 perusahaan terkait kandungan nitrit yang melebihi ketentuan, yakni, diatas 30 ppm.

“Sejalan dengan kebijakan Bapak Menteri Pertanian terkait peningkatan ekspor, tentunya hal ini menjadi perhatian khusus kami. Berbagai upaya kami dilakukan. Antara lain, bernegosiasi dengan negara tujuan dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha,” jelas Bambang.
Dan hasilnya, 2 perusahaan, yakni, PT ACWI dan PT FNS, kembali mendapatkan persetujuan atas permohonan ekspor kembali pada bulan Oktober 2021. Sementara 3 perusahaan lainnya, masih diperlukan klasifikasi dan melampirkan hasil uji laboratorium.
“Untuk mengantisipasi pemberlakuan yang sama kedepan, Barantan telah menggelar pertemuan dengan 50 perusahaan eksportir SBW dari seluruh Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar para eksportir mematuhi peraturan perundangan karantina dan protokol bilateral yang disepakati Indonesia-RRT,” demikian Kepala Badan Karantina Pertanian. (knda)
Berita Terkait
UU ASN Direvisi, PNS yang Nyalon Kepala Daerah Tidak Perlu Berhenti
101 Kepala Daerah Akan Berhenti Tahun 2022, Termasuk Gubernur DKI Jakarta
Diduga Terima Suap Izin Toko Retail, KPK Tetapkan Walikota Ambon Sebagai Tersangka Korupsi