Taliwang, KOBAR – Untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, melalui UPTB-UPPD Taliwang (Kantor Samsat Taliwang), terus melakukan aneka inovasi, diantaranya, adalah Samsat Masuk Desa.

“Bagi warga Seteluk dan Poto Tano yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, bisa menggunakan pelayanan kami yang berada di kantor Desa Tapir, kecamatan Seteluk. Pembayaran PKB dan pengesahan STNK tahunan mudah dan gampang,” kata Syaharuddin, Kepala Kantor Samsat Taliwang, Senin, (31/5).

Samsat Masuk Desa ini, jelasnya, merupakan inovasi layanan pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan cara menjemput ke desa yang selama ini jauh atau tidak terjangkau dari Kantor Samsat induk dan Samsat Keliling.

Layanan samsat masuk desa di KSB, terangnya, baru ada di Kantor Desa Tapir, Kecamatan Seteluk. Layanan samsat di kantor desa ini, mampu menjangkau 2 Kecamatan, yaitu, Kecamatan Poto Tano dan Kecamatan Seteluk.
Disamping layanan tersebut, pihaknya juga tambah Syaharuddin, menyediakan 4 layanan lain. Yaitu; Samsat Induk, di Kantor Samsat Taliwang, Samsat On Call, Samsat Delivery, Samsat Tenda, dan Samsat Keliling.

“Bagi masyarakat yang sibuk bekerja dari rumah dan ingin bayar pajak di rumah, bisa menggunakan aplikasi samsat delivery atau tinggal menghubungi nomor +6285333348908. Maka petugas kami akan datang ke rumah pemesan. Layanan ini tidak dikenai biaya alias gratis,” pungkas Kepala Samsat Taliwang. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 48
Taliwang, KOBARKSB.com - Pada Triwulan Pertama Tahun 2023, Unit Pelayanan Teknis Badan Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Samsat Taliwang dilaporkan telah berhasil memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejumlah Rp 5.695.619.942. “Target realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada triwulan satu tahun 2023 berhasil kita capai, bahkan melebihi target. Target kita Rp…
- 47
Jakarta, KOBARKSB.com - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berbunyi, bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai…
- 43
Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 43
Sumbawa, KOBAR - Kamis, (16/9), pukul 16:55:58 WITA, wilayah Sumbawa diguncang gempa bumi tektonik. Menurut analisa BMKG, gempa bumi ini berkekuatan M=4,3. Dengan episenter terletak pada koordinat 8,34° LS; 117,22° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 24 km timur Pernang, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, pada kedalaman 10 km.…
- 42
- 41
Taliwang, KOBAR - Dalam rangka menyambut 1 Muharram 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, dan juga dalam rangka memohon pertolongan Allah SWT dari wabah Covid-19. Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, mengajak seluruh masyarakat untuk bermuhasabah dan berdoa di lingkungan masing-masing secara serentak. “Dalam rangka memohon…
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.