Jakarta, KOBAR – Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, akan mulai dibayar pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021. Untuk THR para abdi negara tersebut, negara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR ASN Pemerintah Pusat, dan ASN di Pemerintah Daerah.
THR bagi abdi negara tersebut, akan digelontorkan dengan rincian; ASN Pusat sebesar Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk ASN Daerah. Komponen THR tahun ini, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan, jika THR bagi para abdi negara tersebut akan dibayarkan sesuai jadwal, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin). Jumlah THR yang dibayarkan tahun ini, jelasnya, hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.
“Pemerintah tetap memberikan THR kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani, dalam siaran pers, Jum’at, (30/4).
Ia menegaskan, bahwa komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan, lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19. Pemerintah, katanya, membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.
Akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, kata Sri Mulyani, pihaknya menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan. Antara lain; Untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.
“Oleh karena itu, untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat. Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” tandas Sri Mulyani.
Lantas bagaimana dengan nasib para tenaga honorer yang mengabdi di instansi pemerintah?
Menteri Keuangan, pada kesempatan ini, hanya menyebut soal alokasi untuk pegawai pemerintah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. yang selanjutnya disingkat PPPK. Menurut Sri Mulyani, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.
Sementara itu, Paryono, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam keterangannya terkait THR untuk tenaga honorer, menyatakan, bahwa jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya, maka honorer tidak masuk di dalamnya.
Kalaupun ada pemberian THR bagi honorer, lanjutnya, hal itu tergantung dari kebijakan masing-masing instansi pemerintah yang mempekerjakan tenaga honorer. Baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Kalau honorer kemungkinan tidak terima THR. Harus dilihat dulu regulasinya,” kata Paryono, singkat. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 33“Insentif PTT Juga Cair” Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan akan mencairkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan gaji 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara serempak, sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri. Disamping hak para PNS, Pemkab juga tak lupa membayar insentif bagi para…
- 32Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi primadona bagi para pencari kerja di daerah ini. Hal ini selain karena kurangnya lapangan kerja dan lambatnya pertumbuhan investasi, juga karena jaminan kesejahteraan bagi PNS lebih baik, walau beban kerjanya tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima. Kita semua tahu beban kerja PNS hampir di…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.