Jakarta, KOBAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN), dilaporkan telah membentuk sistem pengawasan disiplin secara digital dan terintegrasi terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, dengan menggunakan aplikasi Integrated Discipline System (I’DIS).
“Sistem ini wajib digunakan semua instansi, sebagai langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN. Khususnya disiplin pegawai. Ini dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id,” kata Paryono, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, dalam siaran pers, Rabu, (3/3).
Dalam implementasi I’DIS, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di bawah pengawasan Presiden, selaku pembina tertinggi manajemen ASN.
Pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini, jelas Paryono, dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
“I’DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS. Dan juga Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010, tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010,” terang Paryono.
Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I’DIS ini, terangnya, tidak hanya diperuntukkan bagi pengawasan individu ASN. Tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, dan prosedur. Guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.
Selain itu, I’DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan. Khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional, dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.
“I’DIS termasuk untuk meminimalisir faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya. Karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN,” kata Paryono.
Adapun sasaran dari I’DIS, tambahnya, adalah untuk memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat, sesuai prosedur, serta menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang, dalam melakukan proses hukuman disiplin.
“Sistem pengawasan terintegrasi ini, menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal. Seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time dan terintegrasi, dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK. Juga transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Penegakan disiplin bagi ASN di instansi pemerintah harus dilakukan secara terus-menerus. Termasuk saat pandemi Covid-19 ini. Penegakan disiplin pegawai ASN bertujuan untuk menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Tjahjo Kumolo.
Surat edaran ini, tegasnya, dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam penegakan disiplin pegawai ASN. Sekaligus menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan. Serta ancaman sanksi bagi atasan langsung, yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.
“Ruang lingkup dari SE ini, mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin. Pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang, wajib dilakukan menggunakan aplikasi I’DIS dari BKN,” tandas Menteri PANRB. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 33Jakarta, KOBAR - Pemerintah dilaporkan sedang mempercepat pembahasan aturan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru. Dengan skema baru, gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban kerja dari masing-masing pegawai. “Aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya. Karena skema gaji PNS yang baru ini menjadi amanat Undang-undang tentang…
- 32Tjahjo Kumolo: Laporkan Jika Ada Yang Melanggar Jakarta, KOBAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. “ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk…