Jakarta, KOBAR – Pemerintah dilaporkan sedang mempercepat pembahasan aturan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru. Dengan skema baru, gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban kerja dari masing-masing pegawai.
“Aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya. Karena skema gaji PNS yang baru ini menjadi amanat Undang-undang tentang reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hingga saat ini belum terwujud,” kata Paryono, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam siaran persnya, Senin, (7/12).
Adapun amanat tersebut, katanya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN. Yang mana gaji pokok tersebut, menurutnya, bisa menjadi bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan, serta fasilitas PNS.
“Seharusnya secepatnya karena amanat UU nomor 5 tahun 2014 sudah lama belum terwujud,” tukasnya.
Namun Paryono tidak menyebutkan kapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut akan rampung. Yang jelas, katanya, hal itu saat ini sedang dalam tahap koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.
“Sekarang sedang dalam tahap koordinasi antar kementerian atau lembaga,” ucapnya.
Lanjut Paryono, meskipun akan dirombak, namun tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Sebab untuk tahun depan gaji yang diterima PNS masih memakai skema yang lama.
“Kayaknya belum bisa diimplementasikan tahun depan skema yang baru ini,” tuturnya.
Meskipun nantinya dirombak, ia memastikan, jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena nantinya, dalam gaji tersebut akan dimasukkan tunjangan lain-lain yang ada selama ini.
Sebagai gambaran, urainya, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Diantaranya, yaitu, tunjangan kinerja alias Tukin, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan dan jabatan, serta tunjangan perjalanan dinas.
“Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan, nanti hanya akan ada 2 jenis saja. Yaitu, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” beber Paryono.
Rumusan tunjangan kinerja, jelasnya, didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan, rumusan tunjangan kemahalan, didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
“Gaji tidak turun, karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji. Kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” pungkasnya. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 33Jakarta, KOBAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN), dilaporkan telah membentuk sistem pengawasan disiplin secara digital dan terintegrasi terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, dengan menggunakan aplikasi Integrated Discipline System (I’DIS). “Sistem ini wajib digunakan semua instansi, sebagai langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen…
- 31Jakarta, KOBAR - Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun pada tahun 2019 dan 2020, membuat Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersegera untuk membuka lowongan CPNS baru tahun depan. Apalagi, mengingat tahun ini tidak ada rekrutmen CPNS, karena pandemi Covid-19. Adapun jumlah formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS…