Mataram, KOBAR – Bosan setelah sebulan menggunakan sepeda motor yang dibeli dengan harga murah dari seseorang. TR (nama inisial, red), menjualnya kembali dengan cara memposting di akun media sosial pribadinya. Namun bukannya pembeli yang didapat, tapi ia malah diciduk Tim Puma Polda NTB.
TR, laki-laki, warga Dusun Rebuk, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, ditangkap tim Ditreskrimum Polda NTB di depan Alfamart, Dusun Sade, Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada hari Kamis, (4/2), sekitar pukul 16.30 WITA.
“Jenis kendaraan yang dikuasai TR, yaitu, sepeda motor merk Yamaha (148) 83 M/T, warna hitam biru. Barang tersebut didapat TR dari seorang berinisial T dari Lombok Tengah, dengan cara membelinya seharga Rp 6 juta,” tutur Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK MSi, dalam siaran persnya, Selasa, (9/2).
TR, jelasnya, awalnya dicurigai pihak kepolisian, karena memposting barang tersebut di akun media sosialnya untuk dijual dengan harga murah. Di dalam postingannya, TR berniat akan menjual motor tersebut dengan harga Rp 6 juta. Sehingga polisi yang curiga langsung merespon TR untuk dilakukan transaksi.
“Bulan Agustus 2020 kami menerima laporan, bahwa ada motor yang hilang. Kami lakukan penyelidikan sejak laporan tersebut disampaikan korban,” jelas Kombes Pol Artanto.
Setelah bertemu TR, terangnya, petugas yang menyamar jadi pembeli menanyakan surat-surat kendaraan. TR tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang akan dijualnya. Atas dasar itu, TR langsung ditangkap petugas dan diinterogasi dari mana dia mendapatkan barang tersebut, TR mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial T dari Lombok Tengah.
“Saudara T sedang diburu oleh tim Puma Polda NTB,” ujar Artanto.
Selanjutnya, tambah Artanto, bahwa menurut keterangan yang didapat pihak kepolisian dari pengakuan TR, TR memang sengaja membeli barang bodong. TR disangkakan sebagai penadah barang bodong, karena sudah 2 kali membeli barang tanpa surat-surat, untuk dijual kembali.
“Dengan dalih apapun yang dipakai, kalau membeli barang dengan tanpa disertai dengan surat-surat kendaraan, berarti membeli barang bodong. Dan orang tersebut disangkakan sebagai penadah. Atas perbuatannya, TR dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP, tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” demikian Kabid Humas Polda NTB. (klar)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 33Mataram, KOBAR - Sebanyak 28.760 dosis vaksin Covid-19, telah tiba di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sekitar pukul 09.00 WITA, Selasa, (5/1), melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM). Selanjutnya vaksin dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata, menuju gudang penyimpanan milik Dinas Kesehatan NTB. “Kedatangan vaksin berlabel Sinovac itu mendapat pengawalan…