Menu

Mode Gelap

KOTA MATARAM · 11 Feb 2021

Jual Motor Bodong di Medsos, Penjual Diciduk Polisi


Jual Motor Bodong di Medsos, Penjual Diciduk Polisi Perbesar

Mataram, KOBAR – Bosan setelah sebulan menggunakan sepeda motor yang dibeli dengan harga murah dari seseorang. TR (nama inisial, red), menjualnya kembali dengan cara memposting di akun media sosial pribadinya. Namun bukannya pembeli yang didapat, tapi ia malah diciduk Tim Puma Polda NTB. 

TR, laki-laki, warga Dusun Rebuk, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, ditangkap tim Ditreskrimum Polda NTB di depan Alfamart, Dusun Sade, Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada hari Kamis, (4/2), sekitar pukul 16.30 WITA.

“Jenis kendaraan yang dikuasai TR, yaitu, sepeda motor merk Yamaha (148) 83 M/T, warna hitam biru. Barang tersebut didapat TR dari seorang berinisial T dari Lombok Tengah, dengan cara membelinya seharga Rp 6 juta,” tutur Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK MSi, dalam siaran persnya, Selasa, (9/2).

TR, jelasnya, awalnya dicurigai pihak kepolisian, karena memposting barang tersebut di akun media sosialnya untuk dijual dengan harga murah. Di dalam postingannya, TR berniat akan menjual motor tersebut dengan harga Rp 6 juta. Sehingga polisi yang curiga langsung merespon TR untuk dilakukan transaksi.

“Bulan Agustus 2020 kami menerima laporan, bahwa ada motor yang hilang. Kami lakukan penyelidikan sejak laporan tersebut disampaikan korban,” jelas Kombes Pol Artanto.

Setelah bertemu TR, terangnya, petugas yang menyamar jadi pembeli menanyakan surat-surat kendaraan. TR tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang akan dijualnya. Atas dasar itu, TR langsung ditangkap petugas dan diinterogasi dari mana dia mendapatkan barang tersebut, TR mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial T dari Lombok Tengah.

“Saudara T sedang diburu oleh tim Puma Polda NTB,” ujar Artanto.

Selanjutnya, tambah Artanto, bahwa menurut keterangan yang didapat pihak kepolisian dari pengakuan TR, TR memang sengaja membeli barang bodong. TR disangkakan sebagai penadah barang bodong, karena sudah 2 kali membeli barang tanpa surat-surat, untuk dijual kembali.

“Dengan dalih apapun yang dipakai, kalau membeli barang dengan tanpa disertai dengan surat-surat kendaraan, berarti membeli barang bodong. Dan orang tersebut disangkakan sebagai penadah. Atas perbuatannya, TR dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP, tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” demikian Kabid Humas Polda NTB. (klar)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 33
    Polisi Jaga Ketat Gudang Penyimpanan Vaksin Covid-19 di NTBMataram, KOBAR - Sebanyak 28.760 dosis vaksin Covid-19, telah tiba di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sekitar pukul 09.00 WITA, Selasa, (5/1), melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM). Selanjutnya vaksin dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata, menuju gudang penyimpanan milik Dinas Kesehatan NTB. “Kedatangan vaksin berlabel Sinovac itu mendapat pengawalan…
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Pilgub NTB: Dana Kampanye Pasangan 3 Tertinggi, Capai Rp 7,1 Miliar

27 November 2024 - 19:46

Pilgub NTB Dana Kampanye Pasangan 3 Tertinggi, Capai Rp 7,1 Miliar - Pengumuman KPU NTB

Pilgub NTB Sepi Peminat? 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa

20 September 2024 - 14:24

Pilgub NTB Sepi Peminat 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa - Kandidat Pilkada NTB

Pilkada NTB 2024: Suara Generasi Z dan Milenial Jadi Penentu

10 Agustus 2024 - 16:53

Pilkada NTB 2024 Suara Generasi Z dan Milenial Jadi Penentu - Mars Ansori Wijaya - Sekretaris KPU NTB

Sumbawa Barat Ukir Prestasi Gemilang, Status Desa Mandiri dan Maju untuk Seluruh Desa

16 Juli 2024 - 17:48

Sumbawa Barat Ukir Prestasi Gemilang, Status Desa Mandiri dan Maju untuk Seluruh Desa - Tugu PDPGR IJS KSB

Sumbawa Barat Borong Penghargaan di Ajang TTG Nasional 2024

15 Juli 2024 - 21:23

Sumbawa Barat Borong Penghargaan di Ajang TTG Nasional 2024 - Ajang TTG Nasional 2024

Alarm Darurat Pendidikan: 1.235 Orang Anak Putus Sekolah SD di NTB

8 Juli 2024 - 19:29

Alarm Darurat Pendidikan 1.235 Orang Anak Putus Sekolah SD di NTB - Siswi Sekolah Dasar (SD)
Trending di EDITOR'S PICK
Don`t copy text!