Taliwang, KOBAR – Berawal dari video SDM (42), salah satu karyawan PT Macmahon yang sempat viral akibat kondisi di dalam kawasan tambang yang tidak terurus. Yang mana dalam video berdurasi 20 detik itu, SDM berkeluh kesah, akibat pihak perusahaan terlambat memberikan makan karyawan.
“Kita bukan tahanan kasus berat, kita karyawan, kenapa kita tidak diberikan makan dari pagi sampai jam segini,” curhat Karyawan PT Macmahon dalam videonya itu.
Belum genap sehari setelah video tersebut diupload melalui akun facebook atas nama Sus, SDM karyawan PT Macmahon langsung diberhentikan sementara (skorsing) oleh pihak perusahaan. Dikarenakan telah menyebarkan video terkait kondisinya di dalam kawasan tambang.
Berlanjut atas viralnya video tersebut, pihak Disnakertrans Sumbawa Barat memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan,
“Kami dapat pengaduan dari karyawan PT Macmahon, untuk itu kami surati pihak perusahaan sebagai bentuk mediasi untuk menemukan jalan terbaik,” Kata Tohiruddin SH, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Sumbawa Barat pada media ini, Jum’at, (29/01), pagi.
Dikonfirmasi media ini, Head of Corporate Communications PT AMNT, Kartika Octaviana, menerangkan, pihak PT AMNT tidak bisa mengungkap informasi detail terkait personalia, terlebih mengenai karyawan dari mitra bisnis. Amman Mineral dan mitra bisnisnya selalu taat terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta peraturan dan kebijakan perusahaan yang telah disosialisasikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan.
“Proses investigasi terhadap pelanggaran atas peraturan dan kebijakan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan selalu dilakukan sesuai prosedur. Dalam masa investigasi, karyawan bersangkutan dapat dibebas tugaskan sementara. Dari hasil investigasi inilah keputusan mengenai status kepegawaian dapat diambil,” jelas Kartika Octaviana.
Lanjut Kartika, selama proses investigasi, status karyawan masih sama dengan sebelumnya dan mendapatkan gaji sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Kami juga menghargai peraturan yang diterapkan oleh mitra bisnis dan meyakini mereka menerapkan kebijakan yang juga sesuai dengan aturan yang ada. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 49Taliwang, KOBAR - Sekitar 300 karyawan non skill (tanpa keterampilan) PT MacMahon, hasil rekrutmen tahun lalu, hingga saat ini dinyatakan belum mendapatkan kepastian penempatan kerja. Hal tersebut terjadi, diakibatkan terlalu banyaknya perekrutan yang telah dilakukan perusahaan, sedangkan lapangan pekerjaan yang tersedia di PT MacMahon tidak mencukupi untuk menempatkan semua pekerja itu.…
- 48Taliwang, KOBAR - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) berencana mulai mengoperasikan dermaga Labuhan Lalar pada Oktober mendatang, sehingga meminta kepada perusahaan pelaksana pembangunan untuk bisa segera merampungkan apa yang menjadi item pekerjaan. Kepala Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Manawari S.Sos yang ditemui media ini dalam ruang kerjanya mengaku telah melakukan…
- 40“Pemerintah Didesak Turun Tangan” Maluk, KOBAR - Kebijakan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) mewajibkan seluruh karyawannya tinggal di camp dalam lokasi tambang, ternyata menimbulkan efek lesunya perekonomian masyarakat di lingkar tambang. Akibatnya, saat ini banyak usaha-usaha kecil masyarakat setempat sepi pengunjung dan bahkan terpaksa gulung tikar. Salah seorang pedagang kios…
- 39Taliwang, KOBAR - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mulai melakukan uji kelayakan operasional kendaraan angkutan umum. Kendaraan umum yang diketahui tidak memenuhi kelayakan akan langsung diberikan rekomendasi untuk berhenti beroperasi sampai kendaraan itu diuji ulang dan dinyatakan layak jalan sesuai ijin trayeknya. Kepala Dishubkominfo, Manawari S.Sos yang ditemui media ini…
- 39Ketua DPRD: Ada, Tapi Belum Dilapor Sekongkang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) saat ini tengah disibukkan dengan persoalan rekrutmen tenaga kerja, mereka lupa dengan kewajiban perusahaan tambang tembaga dan emas itu terkait tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR). Memang, pasca beralihnya pengelolaan…
- 36Taliwang, KOBAR - Setelah sempat berkeberatan terhadap dana yang diterima, akhirnya 20 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu), di Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, bersepakat Rp 3 juta bersedia dipotong untuk keperluan administrasi dan sewa tukang. Kesepakatan itu terjadi dalam pertemuan yang digelar di…