Jakarta, KOBAR – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada tanggal 7 Desember 2020 ini, ditetapkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Juga, untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-undang (UU) Nomor 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau dengan orang lain. Dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian didefinisikan dalam PP 70/2020, tentang siapa saja pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam PP ini diatur juga tata cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan. Sementara pelaku perbuatan cabul dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi. Semuanya dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
“Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,” bunyi pasal 2, ayat 3.
Berdasarkan ketentuan pasal 4, pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun, dan dilakukan melalui 3 tahapan. Yaitu, penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Tindakan dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
“Penilaian klinis sebagaimana dimaksud, meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang,” bunyi pasal 7, ayat 2.
Tata cara penilaiannya, adalah; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa, paling lambat 9 bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok. Dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah pemberitahuan tersebut, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menilai klinis.
Penilaian klinis dimulai paling lambat 7 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan, untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Kesimpulan ini disampaikan pada jaksa paling lambat 14 hari kerja, sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.
“Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia,” hal itu tertuang dalam pasal 9 huruf a.
Dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia. Tindakan ini dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Dalam pasal 10 ayat 1, yang menyebutkan, bila kesimpulan menyatakan pelaku tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia maka pelaksanaan tindakan ditunda paling lama 6 bulan.
“Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Jika masih disimpulkan pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang,” demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Yang mana telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada tanggal 7 Desember 2020. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 38Jakarta, KOBAR - Sebagai salah satu penyumbang devisa bagi Indonesia, para pekerja migran sudah selayaknya mendapatkan perlakuan istimewa dari negara. Kini, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, terdapat fasilitas VVIP, khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Hari ini, di peringatan Hari Pekerja Migran Internasional, Presiden Joko Widodo secara…
- 38Jokowi: Walaupun Sudah Divaksin, Tetap Disiplin Protokol Kesehatan Jakarta, KOBAR - Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac untuk dosis pertama, pada hari Rabu, (13/1), di Istana Merdeka, Jakarta. Vaksin CoronaVac produksi Sinovac, yang disuntikkan kepada Presiden dan penerima awal lainnya, sebelumnya telah…
- 36Jakarta, KOBAR - Presiden Joko Widodo melantik Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, Rabu, (27/1), sekitar pukul 09.30 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1991 ini…
- 35Jakarta, KOBAR - Gaduh soal isu Presiden Joko Widodo ingin kembali menjadi Presiden Indonesia ketiga kalinya, ditanggapi santai, sekaligus tegas oleh Jokowi. Ia dengan lantang menyatakan sikapnya, bahwa dirinya adalah Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.…
- 34Jakarta, KOBAR - Ekonomi hijau dan ekonomi digital merupakan 2 tren ekonomi yang tengah berkembang secara global, utamanya di negara-negara maju. 2 hal ini harus dapat diikuti dalam jangka panjang oleh Indonesia, agar dapat menyelaraskan perekonomiannya dengan perkembangan global. “Dalam jangka panjang, saya melihat kita memiliki kekuatan di green product…
- 33Jakarta, KOBAR - Meski sudah berkali-kali menegaskan, bahwa dirinya-lah orang yang pertama disuntik vaksin covid-19 buatan Sinovac di Indonesia. Hari ini, Kamis, (7/1), di Istana Negara, Jakarta, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan hal itu. “Vaksinnya sudah ada, dan sudah mulai didistribusikan ke daerah-daerah. Tapi kita masih menunggu izin penggunaan darurat…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.