“Minta Perlakuan Khusus, PTAMNT Ditolak Bawaslu”
Taliwang, KOBAR – Polemik tata cara karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) menyalurkan hak suara mereka di Pilkada Serentak 2020 masih belum ada titik temu. Setelah dilakukan rapat koordinasi selama 2 kali, antara pihak manajemen PTAMNT dengan Penyelenggara Pilkada dan Pemerintah setempat, semuanya berujung buntu. Jika berlarut-larut, maka ribuan karyawan Amman Mineral terancam akan kehilangan hak suara mereka sebagai Warga Negara Republik Indonesia.
Pada rapat koordinasi secara daring yang digagas KPU KSB, Senin, (12/10), Priyo P Pramono, perwakilan PTAMNT, menyampaikan, bahwa semenjak pandemi Covid-19, PTAMNT telah menerapkan roster kerja baru bagi seluruh karyawan. Protokol Kesehatan Covid-19, kata Priyo, mengharuskan setiap karyawan yang keluar dari areal tambang melakukan isolasi selama 2 minggu sebelum kembali bekerja di area tambang Batu Hijau. Hal itulah, katanya, yang menjadi kendala bagi karyawan yang ingin mencoblos pada tanggal 9 Desember mendatang.
“Dengan jumlah karyawan yang akan mencoblos mencapai angka 2.000 orang, tentunya akan menjadi kendala bagi perusahaan jika mereka semua diizinkan keluar dari lokasi kerja. Karena ketika selesai mencoblos, maka secara otomatis karyawan bersangkutan harus diisolasi selama 2 minggu sebelum bisa kembali bekerja,” tutur Priyo.
Ketika jika hal itu terjadi, maka jalannya operasional tambang pasti akan terganggu. Oleh karena itu, pihaknya, kata Priyo, mengusulkan agar dibentuk TPS tambahan di dalam lokasi kerja PTAMNT, untuk mengakomodir hak suara karyawan di Pilkada Serentak.
Menanggapi hal tersebut, Ir H Syamsuddin, Komisioner KPU NTB, menyampaikan, bahwa opsi membuat TPS khusus tersebut mungkin saja dilakukan dengan kesepakatan antara seluruh pemangku kepentingan, seperti Bawaslu, KPU KSB, Pemerintah KSB, DPRD, Partai Pendukung, dan pasangan Calon.
Namun pada kesempatan itu pula, opsi itu ditolak oleh Karyadi SE, Ketua Bawaslu KSB, dengan alasan bahwa TPS Khusus di dalam areal tambang tidak dimungkinkan secara aturan, karena belum diatur dalam Peraturan KPU.
Menengahi perbedaan pandangan yang terjadi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemda KSB, menyarankan kepada PTAMNT untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan, jika ingin membuat TPS tambahan di wilayah tambang PTAMNT. Sambil, katanya, secara paralel KPU KSB dan Bawaslu KSB diminta untuk berkonsultasi lebih lanjut ke Pemerintah Pusat terkait regulasinya. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 52Bawaslu KSB: Tidak Ada Aturan Terkait TPS Khusus di Wilayah Tambang Taliwang, KOBAR – Persiapan jelang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 terus berlangsung, termasuk di tujuh kabupaten/kota yang berada di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di…
- 41Taliwang, KOBAR - Tinggal menghitung hari, HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin, tidak akan berkantor di Graha Fitrah, Kantor Bupati KSB, KTC, Taliwang. Karena, jika keduanya resmi ditetapkan sebagai Paslon Tunggal di Pilkada KSB oleh KPU, Rabu, (23/9), nanti, maka secara tidak langsung keduanya harus melepas sementara jabatan sebagai Bupati dan…
- 38Taliwang, KOBAR - Mantan calon Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Drs H Busrah Hasan memastikan diri tidak ikut pada suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 2015 mendatang, lantaran ingin konsentrasi sebagai anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Diakui H Busrah Hasan, dukungan serta permintaan untuk kembali maju…
- 38Pengerahan dan mobilisasi massa, kerumunan ratusan hingga ribuan orang, berikut arak-arakan manusia dan kendaraan yang memenuhi setiap sudut wilayah adalah pemandangan yang telah disuguhkan, pada saat pendaftaran para bakal calon Kepala Daerah ke KPU, pekan kemarin. Dan itu terjadi, tanpa bisa dibendung. Padahal protokol kesehatan Covid-19, telah dengan tegas melarang…
- 36Jakarta, KOBAR - Menko Polhukam, Mahfud MD, pada akhir masa kampanye Pilkada 2020, Sabtu, (5/12), meminta kepada semua pihak untuk menjalani masa tenang, dengan tetap menjaga suasana kondusif, menghindari kegaduhan. Ia juga mengajak untuk bersiap menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Alhamdulillah, hari ini, Sabtu 5 Desember, kita sudah mengakhiri masa…
- 35Jakarta, KOBAR - Dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada, tanggal 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.