Pemerintah dilaporkan telah resmi memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia, Sabtu, (18/4). Aturan pemblokiran tersebut berdasarkan kesepakatan tiga kementerian, yakni Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag.
Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 11 Tahun 2019, yang telah disahkan.
Kebijakan ini diteken guna mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.
Pasalnya, berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019, pemerintah setiap tahun diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta ponsel BM.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya? Berikut beberapa penjelasannya sebagaimana dirilis kemenperin.
Cara Cek IMEI
IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Nomor IMEI ini bersifat unik untuk membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.
Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI:
- Nomor IMEI iPhone dan iPad tertera langsung di punggung perangkat.
- Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu “Setting” lalu pilih menu “About Phone”.
- Cara lainnya adalah dengan menekan angka *#06# di menu telepon ponsel.
- Cara lainnya dengan melihat kotak penjualan ponsel, biasanya ada label nomor IMEI.
Mengetahui Status IMEI
Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum.
Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id.
Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan. Apabila kemudian muncul tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin” maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi.
Sebaliknya, apabila setelah di cek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin, maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.
Namun perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat sebelum 18 April 2020. ***
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 40Ponsel kini seperti telah menjadi gadget wajib setiap orang. Perhatikan saja orang yang anda jumpai di jalan. Kemungkinan besar sebatang ponsel menyelip di saku celana atau kemeja mereka. Namun tahukah Anda bahwa perjalanan ponsel telah menempuh proses evolusi selama 74 tahun?. WonderHowTo mengabadikan perjalanan evolusi ponsel itu dari masa ke masa...…