“1 Desa Hanya 5 Baliho dan 10 Spanduk”
Taliwang, KOBAR – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye telah diatur secara jelas dan tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Namun pada praktiknya, masih banyak Partai Politik (Parpol), maupun Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan itu.
Mungkin sudah dianggap lazim atau memang tidak tahu aturan, tampak menjamur sejumlah APK terpasang di tempat-tempat terlarang, seperti di pohon-pohon atau di area publik yang masuk dalam kawasan terlarang yang ditetapkan KPU dan Bawaslu.
“Sangat naif jika Parpol maupun Caleg tidak mengetahui aturan pemasangan APK. Apa mereka pura-pura tidak tahu, atau memang benar-benar tidak tahu. Jangan sampai mereka mengakali hukum, untuk memancing kami bertindak,” kata Gufran SPd, Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sumbawa Barat, kepada awak media ini.
Menurutnya, larangan tentang pemasangan APK di tempat-tempat tertentu sudah sering disampaikan pihaknya, baik melalui media massa, maupun media sosial. Bahkan hampir semua orang tahu, kalau pemasangan APK di tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan, dilarang keras. Tapi kenapa masih ada saja yang melanggar?.
“Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018, tentang pengawasan Pemilu, pasal 26, disebutkan, bahwa dalam hal ditemukan APK dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihannya kepada pihak terkait. Dalam hal ini, kami merekomendasikan penurunan dan pembersihannya kepada Satpol PP. Hal ini sudah sering kami sampaikan kepada semua parpol dan para caleg,” tukas Gufran.
Menurut Gufran, keterbatasan yang dimiliki pihaknya kerap kali menjadi celah oknum tertentu untuk melanggar. Sehingga peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya pelanggaran sangat dibutuhkan. Gufran pun menambahkan, jangan kan lokasi tempat pemasangan APK diatur, jumlahnya pun telah diatur.
“Peraturan KPU jelas kok, yakni satu caleg maksimal 5 baliho dan 10 spanduk per kelurahan dan Desa,” tandas Gufran. (kdon)
About The Author
Trending
- 63Taliwang, KOBAR - Masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September mendatang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mewanti-wanti Partai Politik (Parpol) dan para Calon legislatif (Caleg) agar patuh dan taat kepada aturan Pemilu, terutama soal pemasangan alat peraga kampanye. "Kami harap Parpol dan Caleg di…
- 56Hari penentuan tentang siapa saja yang akan duduk di 25 kursi empuk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk 5 tahun kedepan tinggal 5 hari lagi. Kesempatan berkampanye yang telah diberikan kepada para calon legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) selama 8 bulan akan dibuktikan hasilnya…
- 47Beberapa acara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak dihadiri oleh pengurus Partai Politik (Parpol). Kekecewaan juga harus dirasakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) KSB, karena saat menggelar acara pelantikan Panwascam pada Rabu 17/6 kemarin, Parpol kembali tidak terlihat. **
- 47“Wajah Baru VS Wajah Lama” Taliwang, KOBAR - Dari 25 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang masih menjabat, mayoritas diantaranya kembali mencalonkan diri mereka sebagai legislatif untuk periode 5 tahun kedepan. Hanya 2 orang yang tidak mencalonkan diri mereka kembali untuk DPRD KSB, tapi…
- 42Pileg dan Pilpres tinggal menghitung hari. Masing-masing kubu telah mematok target tinggi untuk menang di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kubu 01 (Jokowi-Ma’ruf) mematok 80 persen, kubu 02 (Prabowo-Sandi) pun mematok 80 persen. Kedua kubu telah mendeklarasikan dukungan mereka secara terbuka. Anehnya, sejumlah caleg dari partai pendukung 01 malah enggan untuk…
- 42Taliwang, KOBAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta patuh terhadap aturan yang telah diatur dalam Undang-undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), agar tetap menjaga netralitas selama Pemilu 2019. Sedangkan dalam konteks tugas ASN dalam birokrasi, harus tetap menjalankan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar