“Pemerintah Perketat Pengawasan Obat dan Makanan”
Taliwang, KOBAR – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kian perketat pengawasan barang dan makanan yang beredar di pasaran. Maklum, jelang akhir tahun dikhawatirkan ada oknum pedagang nakal yang sengaja menjual barang atau makanan yang sudah kadaluarsa dalam rangka cuci gudang.
“Kita akan lebih perketat pengawasan. Utamanya barang-barang yang sudah kadaluarsa dan tidak layak jual,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Diperindagkop UMKM) Sumbawa Barat, Ir Lalu Muhammad Azhar MM.
Dalam melakukan operasi pasar, ia mengaku akan lebih difokuskan pada barang kadaluarsa. Sebab saat razia yang dilakukan beberapa waktu lalu, terdapat sejumlah barang kadaluarsa yang masih dijual oleh pedagang.
“Ada beberapa jenis barang kadaluarsa yang ditemui petugas pada operasi pasar beberapa waktu lalu. Tapi, oleh pemilik toko mengatakan bahwa barang-barang itu sudah akan dikembalikan ke pihak distributor,” bebernya.
Menurutnya, pekan terakhir jelang Natal dan Tahun Baru mendatang pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan. Operasi rutin akan digalakkan, termasuk pada sejumlah toko modern. Untuk itu, diimbau agar para pedagang sadar diri dan tidak lagi memajang barang yang sudah tak layak jual, terutama yang sudah kadaluarsa.
“Sebab akan membahayakan konsumen. Efeknya pada kesehatan. Apalagi barang yang dikonsumsi, masa kadalurasa penting sekali untuk diawasi,” ucapnya.
Dia meminta agar warga dapat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap barang yang diperjualbelikan di pasar. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada praktik kotor pedagang yang dengan sengaja memasok barang kadaluarsa ke pasar yang ada di Sumbawa Barat.
“Mari kita sama-sama melakukan pengawasan. Lakukanlah pengawasan standar, label, klausul baku, pelayanan purna jual, dan cara menjual. Jika ada yang tidak sesuai, saya harap warga segera melapor ke Disperindag. Pasti akan segera ditindak lanjuti,” imbaunya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Mataram juga mengingatkan agar para pengusaha tidak memperjualbelikan barang yang telah kadaluarsa. Karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan bisa dikenakan pidana.
“Sanksi hukum bagi penjual barang kedaluarsa itu, maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Kepala BPOM Mataram, Drs I Gede Nyoman Suandi Apt MM, saat menghadiri kegiatan Pencanangan Aksi Daerah Keamanan Pangan Jajanan Pada Anak Usia Dini, di lantai III gedung Setda, belum lama ini.
Penjualan barang yang sudah habis masa berlakunya, menurut dia, sama artinya dengan mengedarkan produk ilegal, karena dianggap tidak jelas. Untuk itu, lanjut Nyoman, barang yang kadaluarsa itu dilarang beredar kepada konsumen dan pemiliknya harus secepatnya menarik dari peredaran.
“Kehadiran barang itu sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsinya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, menjajakan ataupun memperjualbelikan barang dagangannya, para pegusaha harus benar-benar jujur.
“Jangan karena ingin barang dagangannya laku habis terjual, dengan segala cara menjual makanan yang dianggap bermasalah dan tidak lagi memikirkan kesehatan masyarakat,” tandasnya. (ktas)
Trending di KOBARKSB.com
- 54
“Puluhan Karyawan Terancam PHK” Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pada Selasa (8/10), telah menerbitkan surat penghentian sementara terhadap seluruh gerai Indomaret yang beroperasi di KSB. Sebanyak lima gerai Indomaret disegel. Kelima gerai itu adalah; 1. Toko Indomaret…
- 51
Taliwang, KOBAR - Pertumbuhan Toko Modern di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sungguh tak bisa terbendung. Di beberapa titik strategis, sejumlah toko modern itu bahkan marak terbangun. Hal ini mengundang keprihatinan Forum Lintas Pemuda Peduli Sumbawa Barat (FLPPSB) yang menilai keberadaan toko Modern itu secara perlahan ingin menginvasi sektor perdagangan kecil di…
- 49
Setelah Alfamart sukses bercokol di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), jaringan toko modern milik Indomaret pun tak mau ketinggalan. Indomaret berencana membangun 23 gerai di seantero Bumi Pariri Lema Bariri. Hal itu terkuak dalam permohonan izin yang telah dilayangkannya ke Pemerintah KSB. Salah satu bukti kuat lainnya, pihak Indomaret telah melaksanakan…
- 48
Taliwang, KOBAR - Rasa cinta tanah air wajib ditunjukkan oleh segenap warga negaranya. Ketika masyarakat ramai mengibarkan sang merah putih dan memasang umbul-umbul untuk memeriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Toko Modern yang tersebar di beberapa titik di kota Taliwang justru sebaliknya. Pantauan Media ini, sepanjang jalan, kantor instansi pemerintah hingga…
- 47
Taliwang, KOBAR - Tak bisa disangkal bahwa Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memiliki puluhan pelaku UMKM yang memproduksi aneka produk. Namun rata-rata produk yang dihasilkan belum memiliki kelebihan dan keunikan. Bahkan hampir bisa dikatakan masih monoton. Padahal produk yang berkualitas saja tidak cukup, produk juga harus bisa memenuhi kebutuhan konsumen. Terlebih seiring…
- 45
Abidin: Meski Telat, Kami Akan Bikin Perda Taliwang, KOBAR - Pesatnya pertumbuhan Toko Modern di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dinilai tidak terlepas dari minimnya pengawasan yang diberikan DPRD setempat. Fungsi pengawasan yang dimiliki terkesan lemah sehingga keberadaannya tak bisa dibendung. Forum Lintas Pemuda Peduli Sumbawa Barat, Zulkarnaen, menyatakan, jika keberaadaan Toko…