Taliwang, KOBAR – Masyarakat Sumbawa Barat diingatkan untuk selalu waspada dalam membeli produk makanan di pasaran. Pasalnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat menemukan adanya produsen atau pedagang yang mencampurkan bahan kimia jenis boraks dan formalin ke dalam bahan makanan dagangannya.
Kasat Pol PP KSB melalui Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Muhammad Sukri SPd, membenarkan bahan kimia berbahaya tersebut ditemukan pihaknya saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pasar Tana Mira, belum lama ini.
“Ya, dalam Sidak itu kita menemukan dua lapak menjual makanan berupa Kerupuk dan Terasi positif mengandung formalin dan boraks. Kini, kedua jenis makanan tersebut sudah kita amankan sebagai barang bukti,” terangnya.
Rentetan agenda sidak yang dilakukan pihaknya bersama Dinkes dan BPOM diawali dengan lebih dulu menginspeksi toko modern. Hasilnya, sejumlah makanan dan minuman siap saji kadaluarsa yang tidak lagi layak jual banyak dijumpai. Sidak pada penjual takjil pun dilakukan dan hasilnya masih aman. Tidak ditemukan adanya penjual takjil yang menggunakan bahan kimia berbahaya dalam dagangannya.
“BPOM pada saat Sidak membawa langsung peralatan laboratoriumnya. Bahan makanan setiap lapak di uji samplenya di tempat. Sehingga, pada saat yang bersamaan, hasil dari uji lab langsung diketahui makanan mana yang steril dan makanan mana yang mengandung bahan kimia berbahaya,” imbuhnya.
Sidak yang dilakukan pihaknya bersama Dinkes dan BPOM, kata Sukri, adalah upaya nyata untuk menjaga peredaran bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kesehatan. Selain juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengkonsumsi makanan. Apalagi, di era modern ini, banyak pedagang menjalankan bisnisnya dengan menghalalkan berbagai cara.
“Ini ulah pedagang yang tidak bertanggung jawab. Orang lain yang mendapatkan sakit mereka menikmati keuntungan. Ini akan menjadi perhatian kita apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri,” cetusnya.
Sukri tidak memungkiri jika Sidak yang dilakukan tersebut adalah tindakan yang kesekian kalinya dilakukan. Termasuk sebagai upaya menekan agar para pedagang tidak menggunakan bahan kimia berbahaya pada produk yang dipasarkan.
“Boraks dicampur dalam kerupuk sedangkan formalin ditemukan dalam terasi. Tempat produksinya sudah kita kantongi. Kasus ini akan berjalan terus untuk memberi efek jera,” bebernya.
Disinggung mengenai hukuman yang akan diterima oleh pedagang yang terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut, Sukri mengaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertangungjawabannya.
“Di dalam UU telah mengatur tentang itu. Bisa kurungan penjara karena dengan sengaja menjual, bahkan tidak menutup kemungkinan denda berupa uang jutaan rupiah. Bahkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pedagang yang ketahuan menjual makanan berbahaya diancam pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tandasnya. (kjon/ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 33“Loket Pendaftaran Hanya Satu” Taliwang, KOBAR - Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa’ Sumbawa Barat kembali menuai kritikan dari sejumlah pasien. Perjuangan untuk mendapatkan pemeriksaan dokter yang mungkin hanya sekitar dua hingga lima menit, harus ditempuh dalam waktu berjam-jam lamanya. Ini disebabkan pendaftaran pasien di loket masih dilakukan secara manual, dan…
- 32Taliwang, KOBAR - Dalam rangka menjaga keamanan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) dan UMKM Sumbawa Barat bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke para pedagang takjil puasa. Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM, Ir Lalu…
- 31Taliwang, KOBAR - Keberadaan pasar liar atau illegal di beberapa titik di Kota Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat menjadi keprihatinan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST. Mengantisipasi keberadaannya agar tidak semakin menjamur, pihak Satpol PP maupun Disperindagkop diperintahkan untuk mengambil tindakan tegas. “Saya perintahkan kepada pihak Satpol PP maupun Disperindagkop, mengambil…
- 30“Diduga Ada Spekulan Yang Bermain” Taliwang, KOBAR - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Sumbawa Barat diminta untuk dapat melakukan operasi pasar dan pengawasan terhadap harga sembako di sejumlah pasar tradisional saat bulan ramadhan ini. Pengawasan terhadap harga sembako ini perlu dilakukan untuk menjamin harga kebutuhan pokok masyarakat tetap stabil di…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.