Sumbawa Barat Telah Miliki Perda KTR

Kadis-DIKES

“Perkantoran di KTC Bakal Ada Zona Bebas Rokok”

Taliwang, KOBAR – Mulai tahun 2016 ini, di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah ditetapkan beberapa kawasan yang harus bebas asap rokok. Pemberlakuan kawasan tanpa rokok tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Daerah (Perda) KSB Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinas Kesehatan, dr H Syaifuddin, mengatakan, pihaknya akan menerapkan Perda KTR yang belum lama ini disahkan DPRD setempat, sekaligus akan menggencarkan sosialisasinya kepada masyarakat. Karena, dalam Perda tersebut telah ditetapkan sejumlah lokasi yang harus bebas dari rokok. Diantaranya, tempat ibadah hingga fasilitas kesehatan.

Kapolres Sumbawa Barat Jadi Teladan, Terima Penghargaan Pembangunan Daerah

“Dalam peraturan tersebut, ada tujuh kawasan yang wajib dipatuhi sesuai peraturan daerah. Tujuh kawasan tanpa rokok tersebut meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Perda KTR  memiliki tujuan yang mulia yaitu, untuk menciptakan ruangan dan lingkungan yang bersih dan sehat. Melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. Selain itu, memberikan kenyamanan kepada orang yang tidak merokok.

Pengedar Sabu di Brang Rea Diringkus, 5,5 Gram Sabu Diamankan

“Kita sudah merencanakan kegiatan sosialisasinya, yang akan dilaksanakan di setiap kecamatan. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” terangnya.

Untuk sosialisasi awal, pihaknya akan lebih memfokuskan pada tiga kawasan dari tujuh kawasan yang masuk dalam KTR, yakni, tempat ibadah, tempat belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan.

“Tiga tempat tersebut menjadi atensi awal untuk mensosialisasikan KTR. Artinya, langkah demi langkah. Karena merubah sesuatu yang sudah melekat itu  susah. Namun, pemerintah tetap berusaha,” bebernya.

Syaifuddin kembali menyatakan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan amanah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Utamanya pasal 115 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Untuk itu, Perda KTR akan segera disosialisasikan kepada publik termasuk mencanangkan apa rencana awal mengenai Perda tersebut. Semuanya tengah dibahas.

“Pemkab meresponnya dengan akan diterbitkan surat edaran kepada Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pemberitahuan awal mengenai zona bebas rokok,” imbuhnya seraya menambahkan, sumber anggaran sosialisasi, akan menggunakan dana DBHCT tahun 2016. (kjon)

About The Author

Trending

  • 48
    Perda KTR Akan Ditegakkan di Tiga KawasanTaliwang, KOBAR - Kawasan Tanpa Rokok sudah pasti diterapkan di Kabupaten Sumbawa Barat. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.  Penerapan Kawasan Tanpa Rokok…
  • 46
    Sebuah Rumah Reot di Sermong Diakui Tidak Pernah Tersentuh Program PemerintahTaliwang, KOBAR - Sejak Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terbentuk hingga menjelang usianya ke-16, sejumlah program pemerintah untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat telah banyak digulirkan, terutama dalam persoalan sandang, pangan, dan papan. Tapi siapa sangka, dari sekian banyak dan sekian lama program itu ada, ternyata masih ada saja Penduduk KSB yang…
  • 45
    Bupati Diminta Tindak Tegas ASN Malas Selama Bulan PuasaAbdul Haman: Puasa Bukan Alasan Untuk Korupsi Waktu Taliwang, KOBAR - Kendati terjadi perubahan jadwal waktu kerja bagi aparatur pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat selama bulan suci Ramadhan, namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat meminta agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tetap menjaga mutu pelayanan kepada…
  • 43
    Waspada Penipuan Mengatasnamakan Abdul Hamid!Taliwang, KOBAR - Sejumlah hukum masjid di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendatangi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) untuk meminta informasi kebenaran adanya permintaan uang sebagai kompensasi untuk mendapatkan bantuan pembangunan Masjid sebesar Rp 150 juta. Kabid Sosial, Manurung SPd, kepada sejumlah wartawan mengaku bahwa sesuai penjelasan yang disampaikan sejumlah…
  • 43
    8 Ribu Warga KSB Dapat Kartu Berobat GratisTaliwang, KOBAR - Janji Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya, terutama jaminan kesehatan gratis bagi warga miskin, ternyata bukan bualan belaka. Sebanyak 8.000 warga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah menerima kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), sebagai pegangan mereka kala berobat ke semua…
  • 43
    Perayaan Harla KSB Ke-13 Bakal Semarak dan Tampil Beda“Ridho Rhoma Akan Hadir Hibur Warga Pada Malam Puncak”  Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dilaporkan tengah melaksanakan sejumlah kegiatan dalam rangka memeriahkan hari lahir (Harla) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang ke-13.    Selain sejumlah mata perlombaan seperti lomba kasidah tingkat anak-anak, remaja dan dewasa, lomba musik kreatif, lomba tari kreasi…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Viral

01

AMMAN Bangkitkan Asa Sepak Bola Sumbawa Barat Lewat Program Sertifikasi Pelatih

02

Amman Mineral Kembali Buka 19 Lowongan Kerja Untuk Tambang Batu Hijau Sumbawa Barat

03

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung

04

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATR/BPN

05

Disnaker KSB “Kecolongan” Lagi, Ratusan Orang Jadi Korban Perekrutan Gelap

Berita Populer





Don`t copy text!
×
(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push(["_mgc.load"])})(window,"_mgq");
×
(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push(["_mgc.load"])})(window,"_mgq");