Taliwang, KOBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar, Senin (16/3). Kedua Pansus tersebut yakni, Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pansus tentang Daerah Maju Bersaing (DMB). Saat ini, salah satu pansus yang sudah mulai eksis bekerja adalah Pansus Raperda.
Ketua Pansus Raperda, Abidin Nasar SP, mengatakan, pembentukan Pansus Raperda itu untuk menindaklanjuti pembahasan usulan Raperda yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah (Pemda).
“Keanggotaan Pansus Raperda itu sendiri diambil dari perwakilan masing-masing Fraksi dan Komisi dengan waktu pembahasannya kita tetapkan hingga 14 April mendatang,” ungkapnya.
Didampingi Sekretaris Pansus Raperda, Dinata Putrawan ST, Abidin mengemukakan, setidaknya ada 14 Raperda yang diusulkan Pemda, 3 diantaranya Raperda inisiatif DPRD.
“Setelah Pansus dibentuk kita langsung bekerja. Pansus ini juga memiliki peran yang sangat penting bagi anggota DPRD secara efektif dan efisien, khususnya dalam melakukan kajian terhadap suatu permasalahan yang menjadi alasan dibentuknya Pansus tersebut,” cetusnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Raperda, Dinata Putrawan ST, menyatakan, sejumlah Raperda itu didalam pembahasannya dikelompokkan menjadi tiga bagian. Kelompok pertama meliputi Raperda Kebijakan Bupati, Raperda Kesehatan dan Pendidikan serta Raperda Gotong Royong. Kelompok kedua meliputi Raperda RPJM dan LPPD. Terakhir Raperda tentang Desa.
Meski demikian, dari sejumlah Raperda itu, Dinata mengaku ada diantaranya yang baru dan dianggap cukup sulit, sehingga butuh kajian yang benar-benar matang dalam pembahasannya.
“Raperda itu adalah Raperda tentang Kebijakan Bupati dan Raperda tentang Desa. Raperda itu harus dibahas dengan detil dan terinci, sebab akan menyangkut hajat semua masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat,” timpalnya.
Khusus Raperda tentang Desa, pembahasannya akan lebih difokuskan dan menyesuaikannya dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Raperda ini juga akan segera di selesaikan karena dalam waktu dekat ini akan ada 16 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Raperda tentang Desa memang harus dibahas dengan detil dan terinci. Baik soal tata kelola desa, pemberdayaan aparatur desa maupun hal-hal lainnya.
“Semuanya kami atur dalam Raperda tersebut. Sehingga, keberadaan Raperda itu kelak jika sudah disahkan menjadi Perda yang benar-benar bisa menjadi payung hukum yang menaungi pemerintahan di tingkat Desa,” jelasnya.
Untuk mematangkan pembahasan Raperda, pihaknya tidak hanya akan melakukan konsultasi atau study banding ke beberapa institusi terkait. Tapi, juga melakukan public hearing (dengar pendapat, red) dengan komponen masyarakat maupun stakeholder terkait lainnya. Terutama, dengan asosiasi BPD, para Kades yang tergabung dalam FK2D serta perangkat Desa lainnya.
“Kami berharap Raperda ini kelak bila disahkan menjadi produk hukum baru milik Pemkab Sumbawa Barat yang bisa berjalan efektif dan diterima seluruh masyarakat,” demikian Dinata. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 54“PTNNT Diminta Sikapi Aspirasi Serikat Pekerja” Taliwang, KOBAR - Ancaman aksi mogok kerja yang akan dilancarkan salah satu Serikat pekerja di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pada 9 September mendatang, telah membuat sejumlah pihak tersentak, termasuk DPRD Sumbawa Barat. Sayang, aksi itu oleh sebagian pihak justru dianggap sebagai aksi ilegal. Benarkah demikian?.…
- 52Taliwang, KOBAR - Kalangan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mendorong percepatan realisasi pembayaran deviden kepemilikan saham pemerintah di PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB). Sebagaimana diketahui, dalam 3 tahun terakhir perusahaan patungan pemerintah tiga daerah (NTB, KSB dan KS) untuk pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) tak kunjung menyetor…
- 51Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
- 50Maluk - Bupati Sumbawa Barat DR KH Zulkifli Muhadli SH.,MM meminta kepada Manager PT NNT David Lylei agar dapat mengkomunikasikan dan mengambil kebijakan agar semua kantor Subkontraktor yang bekerjasama dengan PT NNT yang selama ini berlokasi di kawasan tambang, agar ditempatkan di dalam kota Maluk. Ini disampaikan oleh orang nomor satu…
- 48“PDIP Desak Pemerintah KSB Kerja Cepat” Taliwang, KOBAR - Masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tentang desa yang belum diperbaharui, membuat salah seorang wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat, mendesak pemerintah setempat untuk secepatnya bekerja memperbaharui sejumlah Perda yang telah usang tersebut. Desakan ini…
- 48Taliwang, KOBAR - Perjuangan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk mengejar hak atas deviden kepemilikan saham terhadap PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) mendapat dukungan penuh dari DPRD KSB, bahkan siap untuk ikut untuk memanggil perusahaan itu untuk dimintai kepastian waktu pembayaran piutang tersebut. Ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir ST, MM yang…