Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melarang investor pengelola gili balu untuk melanjutkan aktifitas pembangunan apapun. Larangan itu berlaku sampai diterbitkannya Rencana Pengelolaan (RP). Perusahaan yang melakukan aktifitas pembangunan sebelum terbit RP akan mendapat teguran, karena larangan itu sendiri telah disampaikan secara langsung. **
TELISIK JUGA
Pemerintah KSB Akan Gencar Promosikan Potensi Wisata Pantai
Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen
Bupati Genjot Kesiapan Operasional Bandara Sekongkang
Kerja Senyap KLA KSB
Prihatin Kondisi Masjid Mantar, Sekda KSB Spontan Sumbang Rp 5 Juta
Muhammadiyah Tolak Aksi Melengserkan Pemerintahan yang Sah
Mahasiswa UNS Garap Potensi Pariwisata Kertasari
Harap Diseriusi Ungkap Ijazah Sukardi
Pencairan Dana Desa Dituding Sengaja Diperlambat
Laju Alfamart Tak Bisa Dibendung