Taliwang, KOBAR – Rencana Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk melakukan penyegelan terhadap jaringan telekomunikasi (tower, red), jika para perusahaan yang menangani jaringan seluler itu tidak merealisasikan pembayaran atas retribusi sesuai ketentuannya kemungkinan bakal batal, lantaran terlapor sudah ada realisasi pembayaran.
Namun, saat ini belum ada informasi pasti, berapa realisasi atas retribusi tersebut, sehingga Dishubkominfo akan berkomunikasi dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) untuk meminta laporan, agar bisa menjadi dasar untuk menindaklanjuti, jika memang masih ada provider yang belum merealisasikan kewajiban sesuai aturan tersebut.
“Saya belum mengetahui persis soal realisasi itu, sehingga belum bisa menyampaikan, apakah seluruhnya terealisasi atau sebagian. Jika memang sebagian, maka pihaknya akan meminta informasi dari DPPKD untuk dijadikan dasar mengambil langkah lanjutan, terutama untuk menyurati para perusahaan tersebut, karena realisasi itu harus tercapai pada bulan ini,” tegas Manawari S.Sos, kepala Dishubkominfo melalui selulernya.
Disampaikan juga oleh Manawari, jumlah yang menjadi kewajiban dalam bentuk retribusi sesuai pada perhitungan awal, atau tidak ada penurunan nilai retribusi, karena cara penghitungannya sudah jelas, dimana Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kali dengan dua persen. “Tawaran perusahaan untuk menurunkan nilai retribusi bukan tidak direspon, namun Dishubkominfo sebagai pihak yang diberikan kewenangan memungut hanya melaksanakan aturan, jadi kalau mau nilai retribusi turun jelas merubah dulu aturan,” timpalnya.
Ketegasan Manawari itu sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bahwa, tidak benar dan tidak boleh ada permainan dalam hal penarikan retribusi. “Kami tidak ingin melaksanakan aturan untuk menarik retribusi dengan melanggar aturan, sehingga meminta pengertian para provider untuk merealisasikan kewajibannya, jika tidak ingin towernya disegel,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Manawari juga menuturkan, meskipun realisasi sudah dilakukan, jika tidak sesuai dengan ketetapan, maka Dishubkominfo tetap akan mengambil tindakan tegas, kecuali ada kesanggupan dalam bentuk pernyataan untuk merealisasikan dengan batas waktunya. “Kalau mereka hanya merealisasikan kewajiban tidak sesuai ketetapan tetap akan mendapat teguran dan peringatan,” timpalnya.
Jika realisasi retribusi sesuai penetapan yang dilakukan pemerintah KSB, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari keberadaan 91 jaringan selular itu bisa mencapai Rp 1,5 milyar setiap tahun, sementara versi perhitungan yang diajukan Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) hanya Rp 500 juta setiap tahun. “Retribusi itu harus dianggap sebagai bentuk kontribusi perusahaan dalam ikut membangun Bumi Pariri Lema Bariri,” pungkasnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 60Taliwang, KOBAR - Belum semua kawasan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bisa terakses jaringan selular atau masih ada 5 kawasan terpencil yang belum terjangkau jaringan selular. Kawasan itu adalah, Desa Mantar Kecamatan Poto Tano, Desa Mataiyang Kecamatan Brang Ene, Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea, Jelengah Kecamatan Jereweh dan Desa Talonang…
- 57Taliwang, KOBAR - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan menerapkan sanksi kepada perusahaan telekomunikasi dengan menerapkan pembayaran denda keterlambatan atas pembayaran retribusi jaringan Seluler sampai 2 persen dari tanggungan, lantaran sampai saat ini belum ada yang melakukan transaksi pembayaran atas kewajiban tersebut. Untuk diketahui, seluruh perusahaan…
- 54Menjamurnya tower atau menara telekomunikasi milik operator seluler di bumi pariri lema bariri memang tak bisa dihindari. Namun Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi melalui Perda Nomor 35 Tahun 2011 tak kunjung menuai hasil memuaskan. Terlebih keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus penjelasan pasal 124 Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak…
- 48Sampai dengan saat ini masih ada lima kawasan terpencil yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum menikmati jaringan selular. Daerah yang masih krisis jaringan itu termasuk kawasan objek wisata, bahkan Desa Mantar yang telah ditetapkan sebagai Desa Wisata Budaya juga belum terjangkau jaringan. **
- 45Dinata: Jangan Diam Saja, Harus Ada Langkah Tegas Pemerintah! Taliwang, KOBAR - Puluhan tower atau menara telekomunikasi yang berdiri di sejumlah titik di seantero Kabupaten Sumbawa Barat ternyata tidak satupun yang memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, dari tahun 2014 hingga 2015, retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 35…
- 45Taliwang, KOBAR - Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk tegas terhadap para pemilik jaringan seluler yang tidak mau membayar retribusi, padahal pembayaran retribusi atas pembangunan tower yang dilakukan adalah kewajiban bagi perusahaan. Ketua komisi III DPRD KSB, Dinata Putrawan ST kepada media…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.