Dinas ESDM KSB ‘Abai’ Ancaman PETI

Dinas ESDM KSB ‘Abai’ Ancaman PETI

gelondong

Taliwang – Maraknya Penambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Sumbawa Barat, ternyata belum membuat jajaran Dinas Energi Sumber Daya Mineral setempat untuk mempercepat penanganannya.

Padahal, dari data yang dirilis Dinas Kesehatan Sumbawa Barat, bahwa aktifitas pertambangan dengan mekanisme manual dan menggunakan bahan beracun berbahaya itu telah mulai mempengaruhi lingkungan, terutama aliran sungai Brang Rea.

Seluruh KK di Sumbawa Barat Berhak Dapat Kartu KSB Maju, Proses Pencairan Dana Segera Dimulai

Menurut, Ruslan Efendi, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan KSB, pihaknya belum lama ini telah melakukan tes kesehatan terhadap 100 penderita yang diduga terkena langsung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun, red). Uji sampel juga dilakukan terhadap ratusan sumur, irigasi dan limbah rumah tangga pada sembilan titik.

“Dari sampel yang diambil tadi, mayoritas zona yang paling memungkinkan  terkena dampak langsung pencemaran B3 adalah akibat aktifitas tambang. Rata-rata air sumur yang diuji adalah sumur yang berdekatan dengan aktifitas tambang tradisional,” papar Ruslan.

Meski hasil uji sementara pada air sumur tidak menimbulkan pencemaran atau di bawah ambang batas normal. Namun, ia memastikan dalam waktu tidak terlalu lama mayoritas air tanah dan sungai terancam tercemar limbah berbahaya itu.

KSB Unggul Soal Keterbukaan Informasi, Jadi Inspirasi Daerah Lain di NTB

Dinas Kesehatan mencatat, pencemaran paling tinggi terjadi akibat operasi Tong. Tong dalam mengelola batu-batuan menggunakan setidaknya 600 hingga 700 Kilogram Potasium dalam sekali operasi perhari. Selain itu, alat produksi batuan emas ini juga menggunakan Karbon Monoksida.

Potasium berfungsi untuk memisahkan batu-batuan dari mineral berharga seperti unsur emas. Dan Karbon Monoksida berfungsi untuk mengikat serbuk batuan mineral dari batuan inti.

Karbon Monoksida bisa merusak syaraf otak dan Potasium bisa merusak ekologi mahluk hidup jika tercemar secara masif di air tanah dan sungai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Sumbawa Barat melalui Dinas ESDM Kebudayaan dan Pariwisata pernah berjanji akan mengendalikan operasi tambang rakyat, menyusul maraknya penggunaan bahan kimia yang masuk unsur Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kepala Dinas ESDM Kebudayaan dan Pariwisata Sumbawa Barat, Hajamuddin, kepada wartawan mengakui, keluarnya hasil uji sampel penderita penyakit kulit yang dirilis Dinas Kesehatan Sumbawa Barat merupakan pukulan keras terhadap institusinya.

“Ya benar, kami sudah melakukan tindakan prefentif. Tapi terus terang hasil uji tim Dinas Kesehatan soal ancaman masif pencemaran limbah B3 akibat tambang tradisional sangat mengkhawatirkan kami,” terangnya.

Program Beasiswa SMK Unggulan AMMAN Antarkan 46 Pelajar ke Sekolah Terbaik

Hajamuddin berjanji akan akan segera menyusun jadwal pertemuan antar instansi terkait guna menyikapi masalah ancaman pencemaran limbah B3 tadi. Tambang tradisional yang beroperasi di Sumbawa Barat diakuinya belum memenuhi standar pertambangan yang baik dan aman bagi lingkungan.

Menurut Hajam, Dinas ESDM telah membentuk tim untuk meneliti dan mensosialisasikan standarisasi pertambangan yang baik. Demikian juga Standar Operasi Prosedur (SOP) soal penanganan Penambangan Tanpa Ijin (PETI) juga sudah dibentuk meski sementara ini masih dalam tahap sosialisasi.

“Kita sudah kumpulkan para Camat dan kepala Desa. Mereka diminta ikut bertanggung jawab mengawasi dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah soal standarisasi tambang ini kepada para penambang,” akunya.

“Memang Peraturan Bupati soal  Ijin Penambangan Rakyat (IPR) sudah dikeluarkan. Hanya saja, pelaksanaan Perbup tersebut belum optimal, karena masih dalam tahap penyusunan SOP,” Ungkap Kadis ESDM.

Bayar PBB di KSB Kembali Gratis, Terintegrasi Kartu KSB Maju

“Insya Allah, Selasa pekan depan kami akan adakan rapat khusus untuk membahas masalah ancaman pencemaran tadi,” pungkas Hajam. [us]

About The Author

Trending

  • 66
    Pemda KSB Deadline PETITaliwang – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memberikan batas waktu (Deadline) hingga tanggal 15 April kepada para pelaku Penambangan Tanpa Ijin (PETI) untuk membongkar gelondong dan tong, dan menghentikan total aktifitasnya. “Pemkab Sumbawa Barat telah mengirimkan surat peringatan, yang isinya menegaskan bahwa, para pemilik gelondong diberikan waktu hingga batas akhir tanggal…
  • 66
    Sungai di KSB Positif Tercemar MerkuriTaliwang, KOBAR - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengantongi hasil uji laboratorium terkait tingkat pencemaran air sungai di wilayah setempat. Hasil uji lab tersebut menyebutkan beberapa aliran sungai sudah terpapar limbah merkuri. Kepala Dinas ESDM, melalui Kasi Penambangan Umum, Trisman ST MM, menyatakan, hasil laboratorium yang dilakukan…
  • 61
    Bupati Tunda Tutup PETITaliwang - Penyelesaian terhadap Penambangan Tanpa Ijin (PETI) yang selama ini berlangsung dan terindikasi kuat berakibat pada rusaknya lingkungan menuai pro dan kontra. Sehingga langkah dialog adalah pilihan bijak yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Sumbawa Barat saat menerima massa pro PETI di halaman…
  • 56
    PETI Seluruh KSB Segera DitertibkanTaliwang, KOBAR - Maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI) kurun waktu terakhir ini, membuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kelabakan dan dipaksa untuk putar otak. Maklum dampak lingkungan yang ditimbulkan PETI sangat meresahkan dan berimbas panjang. Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, belum lama ini, menyampaikan, bahwa dirinya baru…
  • 55
    Sumbawa Barat Siaga Banjir dan LongsorTaliwang, KOBAR - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan kondisi cuaca di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Prakiraan itu berdasarkan hasil analisis data terupdate dimana kondisi fisik, dan dinamika atmosfer terdapat pusat tekanan rendah di sebelah barat Australia mencapai 1004 hPa, di daratan Australia bagian barat…
  • 53
    Arti Perlawanan PETISikap pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang mendesak Para Penambang tanpa ijin (PETI) alias pelaku gelondong untuk menutup aktifitas mereka secara total paling lambat 20 April mendatang, bahkan mengancam akan menutup paksa jika surat edaran pemerintah tidak digubris, akhirnya memicu perlawanan masyarakat, terutama warga yang menggantungkan hidupnya dari aktifitas gelondong di daerah…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

  1. luQman hakim berkata:

    Maraknya gelondong dan tong di kabupaten Sumbawa Barat memberikan dampak yang sangat signifikan dalam masyarakat, terutama bagi kesehatan masyarakat. Dampak yang di berikan bukannya membawa keuntungan bagi masyarakat akan tetapi mala petaka yang di dapat. Keuntungan hanya di dapat oleh segelintir orang tetapi implikasinya terhadap masyarakat sangat Besar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Viral

01

Amman Mineral Buka 8 Lowongan Kerja Terbaru Tambang Emas Sumbawa Barat

02

Amman Mineral Buka 19 Lowongan Kerja Terbaru Tambang Emas Sumbawa Barat

03

Tiga Nama Unggulan Sekda KSB di Tangan Bupati, Istiqarah Jadi Penentu

04

DPRD KSB Desak Pemda Percepat Pengangkatan P3K

05

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kadis, Oknum Pejabat Disnakertrans KSB Belum Diproses Hukum

Berita Hari Ini





Don`t copy text!
×
×