Brang Rea, KOBARKSB.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Seorang pria berinisial SP (41) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Beru, Kecamatan Brang Rea, pada Jumat (17/01/2025) pukul 17.40 WITA.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. AKP Zainal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., beserta anggota Tim Opsnal.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berhasil mengamankan tersangka SP di wilayah Kecamatan Brang Rea,” ujar AKP Zainal.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,50 gram.
“Setelah melakukan pemeriksaan badan dan rumah terduga pelaku, kami menemukan barang bukti sabu seberat 5,50 gram,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan SP, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial HM di Sumbawa Besar pada Sabtu, 11 Januari 2025, dengan total 8 gram seharga Rp 8.000.000. SP kemudian mengedarkan sabu tersebut di wilayah Sumbawa Barat dengan cara mengecer dalam paket-paket kecil. Sebanyak 2,5 gram sabu sudah berhasil dijual, sementara sebagian lainnya juga dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi: satu perangkat alat hisap sabu, satu timbangan digital, satu dompet emas, satu pipet plastik runcing, satu ponsel merek Vivo berwarna hijau, satu korek api gas, satu korek api gas yang terpasang jarum sumbu, serta uang tunai sebesar Rp 1.350.000.
Saat ini, SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000. (krij)
About The Author
Trending
- 87
Taliwang, KOBARKSB.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK (20) berhasil diringkus di kediamannya di Desa Temekan, Kecamatan Taliwang, pada Sabtu (11/01/2025) pukul 17.15 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang terus… - 82
Taliwang, KOBARKSB.com - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial AT alias EP (41), di kediamannya di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/01/2025) sekitar pukul 17.05 Wita. Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara… - 80
Brang Rea, KOBARKSB.com - Upaya pemberantasan praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi terus digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat berhasil membongkar sebuah sindikat pengoplos LPG yang beroperasi di wilayah hukumnya. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea,… - 79
Seteluk, KOBARKSB.com - Diduga sebagai tempat transaksi narkoba, sebuah kamar kos di Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk, digerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat (Polres KSB). "Sekitar pukul 18.00 WITA, Minggu, 9 Juli 2023, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kos di Desa… - 78
Brang Rea, KOBARKSB.com - Bhabinkamtibmas, BRIPTU Ida Made Sujana, dilaporkan telah berhasil mendamaikan 2 orang warga yang bertikai di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Iya, Bhabinkamtibmas BRIPTU Ida Made Sujana, bersama Babinsa dan didampingi staf Desa Sapugara Bree telah membantu menyelesaikan masalah 2 warga setempat… - 77
Taliwang, KOBARKSB.com - Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat (Polres KSB) dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Komentar