Taliwang, KOBARKSB.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial AT alias EP (41), di kediamannya di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/01/2025) sekitar pukul 17.05 Wita.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., mengkonfirmasi keberhasilan operasi tersebut. “Kasus ini berhasil diungkap oleh Kasat Resnarkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama timnya. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” jelas Zainal.
Menurut IPTU I Made Mas Mahayuna, terduga pelaku merupakan seorang pengedar berpengalaman yang dikenal lihai dalam menjalankan aksinya. Saat penggerebekan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan rumah AT alias EP, dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,4 gram.
“Pelaku ini merupakan target yang sering mengedarkan sabu dengan teknik yang cukup cerdik, meski tidak dalam skala besar. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap aksinya,” ungkap I Made.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut didapatkan AT alias EP dari seorang pria berinisial H asal Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Transaksi dilakukan pada Sabtu pagi, 25 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 Wita di wilayah Taliwang. Setelah mendapatkan sabu, AT alias EP mengemasnya dalam poket kecil untuk diedarkan di Sumbawa Barat. Namun, sebelum sempat mengedarkannya, ia berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada sore harinya.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, seperti 1 perangkat alat hisap sabu, beberapa korek api, dan sebuah kotak jam bermerek GUCCI yang digunakan untuk menyimpan sabu.
AT alias EP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. Dalam kondisi tertentu, hukuman bisa meningkat menjadi minimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sumbawa Barat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (krij)
About The Author
Trending
- 82
Brang Rea, KOBARKSB.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Seorang pria berinisial SP (41) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Beru, Kecamatan Brang Rea, pada Jumat (17/01/2025) pukul 17.40 WITA. Kapolres Sumbawa Barat,… - 80
Taliwang, KOBARKSB.com - Pada hari ke 21 Ramadhan 1444 H, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat, dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu, bertempat di Desa Meraran, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “3 terduga pelaku ditangkap pada hari… - 79
Taliwang, KOBARKSB.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK (20) berhasil diringkus di kediamannya di Desa Temekan, Kecamatan Taliwang, pada Sabtu (11/01/2025) pukul 17.15 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang terus… - 78
Taliwang, KOBARKSB.com - Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat (Polres KSB) dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).… - 76
Taliwang, KOBARKSB.com - Mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran prosedur, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melakukan inspeksi dan pemeriksaan ketat terhadap senjata api (senpi) dinas yang dipegang personel jajaran Polsek. Pemeriksaan ini dipusatkan di Mapolres Sumbawa Barat, Senin (09/03/2026). Tak main-main, pucuk pimpinan di Polres Sumbawa Barat… - 75
Taliwang, KOBARKSB.com - Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat (Polres KSB) dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu seberat 16,84 gram. “Terduga pelaku berinisial RA, laki-laki, 34 tahun, ditangkap di sebuah rumah yang beralamat Lingkungan Beleong, Kelurahan…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Komentar