Pengedar Sabu di Taliwang Diringkus, 1,2 Gram Sabu Disita

Pengedar Sabu di Taliwang Diringkus, 1,2 Gram Sabu Disita - Polres Sumbawa Barat

Taliwang, KOBARKSB.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK (20) berhasil diringkus di kediamannya di Desa Temekan, Kecamatan Taliwang, pada Sabtu (11/01/2025) pukul 17.15 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang terus dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, SH., menegaskan bahwa Polres Sumbawa Barat tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Selain upaya penindakan, Polres Sumbawa Barat juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba di berbagai sekolah, desa, perusahaan, dan instansi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba. Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, RK, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 1 perangkat alat hisap, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah HP Android, 1 buah korek api gas, 1 buah korek api gas dengan jarum sumbu, dan uang tunai sebesar Rp 150.000.

Antisipasi Gesekan di 21 Desa, Bupati KSB Wanti-wanti Netralitas Aparatur Jelang Pilkades 2026

Menurut keterangan RK, sabu tersebut ia beli dari seorang pria berinisial BK yang beralamat di Mapin Alas Barat seharga Rp 1.000.000. RK kemudian membagi sabu tersebut menjadi paket kecil untuk dijual kembali. Ia mengaku telah menjual dua paket sabu masing-masing seharga Rp 150.000.

Kini, RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 hingga Rp 8.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 hingga Rp 10.000.000.000.

Target Medali Emas, Atlet Biliar KSB Siap Berlaga di Porprov XII NTB 2026

Penangkapan RK ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkoba dan diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya. (krij)

About The Author

Trending

  • 87
    Pengedar Sabu di Brang Rea Diringkus, 5,5 Gram Sabu DiamankanBrang Rea, KOBARKSB.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Seorang pria berinisial SP (41) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Beru, Kecamatan Brang Rea, pada Jumat (17/01/2025) pukul 17.40 WITA. Kapolres Sumbawa Barat,…
  • 84
    Polisi Gerebek Kamar Kos di Air Suning yang Diduga Tempat Transaksi NarkobaSeteluk, KOBARKSB.com - Diduga sebagai tempat transaksi narkoba, sebuah kamar kos di Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk, digerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat (Polres KSB). "Sekitar pukul 18.00 WITA, Minggu, 9 Juli 2023, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kos di Desa…
  • 82
    Tim Mantap Polres KSB Gagalkan Peredaran Narkoba di Tiangnam TaliwangTaliwang, KOBARKSB.com - Tim Mantap Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap SN (36) dan SK (38), terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu di Lingkungan Tiangnam, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Terduga SN yang berstatus…
  • 81
    Polisi Sita 4 Poket Sabu dari Tangan Pemuda TaliwangTaliwang, KOBARKSB.com - Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat (Polres KSB) dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).…
  • 80
    Polisi Damaikan 2 Orang Warga Brang Rea yang CekcokBrang Rea, KOBARKSB.com - Bhabinkamtibmas, BRIPTU Ida Made Sujana, dilaporkan telah berhasil mendamaikan 2 orang warga yang bertikai di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Iya, Bhabinkamtibmas BRIPTU Ida Made Sujana, bersama Babinsa dan didampingi staf Desa Sapugara Bree telah membantu menyelesaikan masalah 2 warga setempat…
  • 79
    Pesta Narkoba Pada Bulan Ramadhan, 3 Pemuda KSB Diringkus PolisiTaliwang, KOBARKSB.com - Pada hari ke 21 Ramadhan 1444 H, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat, dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu, bertempat di Desa Meraran, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “3 terduga pelaku ditangkap pada hari…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×