Brang Rea, KOBARKSB.com – Upaya pemberantasan praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi terus digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat berhasil membongkar sebuah sindikat pengoplos LPG yang beroperasi di wilayah hukumnya. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, pada hari Sabtu, 18 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dan menyita ratusan tabung LPG sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi. Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos., S.H., bersama dengan Tim Puma.
“Kami telah melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang kami duga kuat sebagai tempat pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Dari penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RL, seorang pria berusia 40 tahun warga Desa Sapugara Bree, beserta barang bukti berupa ratusan tabung LPG,” ujar AKP Zainal.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini menggunakan modus operandi dengan memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi menggunakan peralatan khusus, yakni selang dan regulator kopling High Pressure Zeppelin. Gas yang telah dipindahkan kemudian disegel dan dijual kembali di wilayah Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan harga yang lebih tinggi, antara Rp 170.000 hingga Rp 200.000 per tabung. Diduga kuat, pelaku mendapatkan pasokan tabung LPG 3 kg bersubsidi dari wilayah Lombok Timur dengan harga Rp 21.000 per tabung. Aktivitas ilegal ini diperkirakan telah berlangsung sejak bulan November 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 107 tabung gas 3 kg dalam kondisi berisi, 294 tabung gas 3 kg dalam kondisi kosong, 12 tabung gas 12 kg warna merah yang berisi, 9 tabung gas 12 kg warna biru yang berisi, 27 tabung gas 12 kg warna merah dalam kondisi kosong, dan 4 tabung gas 12 kg warna biru dalam kondisi kosong. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 buah selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin, 6 buah regulator kopling High Pressure Zeppelin, 50 buah tutup segel tabung gas LPG 12 Kg, 4 lembar papan kayu, serta 1 unit kendaraan pick-up modifikasi truk warna putih dengan nomor polisi EA 8018 HB.
AKP Zainal menambahkan bahwa terduga pelaku, RL, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari kedepan. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. RL terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pengoplos LPG ini. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumbawa Barat dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. (krij)
About The Author
Trending
- 80
Brang Rea, KOBARKSB.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Seorang pria berinisial SP (41) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Beru, Kecamatan Brang Rea, pada Jumat (17/01/2025) pukul 17.40 WITA. Kapolres Sumbawa Barat,… - 76
Brang Rea, KOBARKSB.com - Diduga bobol sebuah Konter HP di Dusun Mekar Sari, Desa Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), seorang remaja asal Kopang, Lombok Tengah, berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat (Polres KSB). “Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu Konter penjualan… - 75
Taliwang, KOBARKSB.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK (20) berhasil diringkus di kediamannya di Desa Temekan, Kecamatan Taliwang, pada Sabtu (11/01/2025) pukul 17.15 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang terus… - 74
Taliwang, KOBARKSB.com - Tim Mantap Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap SN (36) dan SK (38), terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu di Lingkungan Tiangnam, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Terduga SN yang berstatus… - 74
Brang Rea, KOBARKSB.com - Bhabinkamtibmas, BRIPTU Ida Made Sujana, dilaporkan telah berhasil mendamaikan 2 orang warga yang bertikai di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Iya, Bhabinkamtibmas BRIPTU Ida Made Sujana, bersama Babinsa dan didampingi staf Desa Sapugara Bree telah membantu menyelesaikan masalah 2 warga setempat… - 74
Seteluk, KOBARKSB.com - Diduga sebagai tempat transaksi narkoba, sebuah kamar kos di Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk, digerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat (Polres KSB). "Sekitar pukul 18.00 WITA, Minggu, 9 Juli 2023, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kos di Desa…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Komentar