Masa Jabatan 53 Kepala Desa di Sumbawa Barat Diperpanjang 8 Tahun

Masa Jabatan 53 Kepala Desa di Sumbawa Barat Diperpanjang 8 Tahun

Masa Jabatan 53 Kepala Desa di Sumbawa Barat Diperpanjang 8 Tahun - H W Musyafirin - Bupati Sumbawa Barat

Taliwang, KOBARKSB.com – Sebanyak 53 kepala desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1028 s/d 1082 yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2024.

Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan tersebut dilaksanakan di Lantai 3 Gedung Setda Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu (19/6) pagi. Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin., MM memimpin langsung acara tersebut.

Seluruh KK di Sumbawa Barat Berhak Dapat Kartu KSB Maju, Proses Pencairan Dana Segera Dimulai

Dalam sambutannya, Bupati Musyafirin menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya masing-masing,” ujar Bupati Musyafirin.

Bupati Musyafirin juga mengingatkan kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. 

KSB Unggul Soal Keterbukaan Informasi, Jadi Inspirasi Daerah Lain di NTB

“Gunakan amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Musyafirin juga meminta kepada para kepala desa untuk tidak menyalahgunakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.

“Bantuan sosial ini harus digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan pribadi atau politik,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Musyafirin juga menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan minimal jalan lingkungan di semua desa di KSB dengan hotmix.

Program Beasiswa SMK Unggulan AMMAN Antarkan 46 Pelajar ke Sekolah Terbaik

“Ini merupakan salah satu janji saya saat kampanye dan akan saya penuhi,” tandasnya.

Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, Ketua TP.PKK Kabupaten Sumbawa Barat, Hj. Hanipa Musyafirin, M.M.Inov, Dandim 1628 Kabupaten Sumbawa Barat, Wakapolres Sumbawa Barat, para Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kabupaten Sumbawa Barat. (kdon)

About The Author

Trending


Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Viral

01

Amman Mineral Buka 8 Lowongan Kerja Terbaru Tambang Emas Sumbawa Barat

02

Amman Mineral Buka 19 Lowongan Kerja Terbaru Tambang Emas Sumbawa Barat

03

Tiga Nama Unggulan Sekda KSB di Tangan Bupati, Istiqarah Jadi Penentu

04

DPRD KSB Desak Pemda Percepat Pengangkatan P3K

05

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kadis, Oknum Pejabat Disnakertrans KSB Belum Diproses Hukum

Berita Hari Ini





Don`t copy text!
×
×