Masa Jabatan 53 Kepala Desa di Sumbawa Barat Diperpanjang 8 Tahun

Masa Jabatan 53 Kepala Desa di Sumbawa Barat Diperpanjang 8 Tahun - H W Musyafirin - Bupati Sumbawa Barat

Taliwang, KOBARKSB.com – Sebanyak 53 kepala desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1028 s/d 1082 yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2024.

Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan tersebut dilaksanakan di Lantai 3 Gedung Setda Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu (19/6) pagi. Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin., MM memimpin langsung acara tersebut.

Target Medali Emas, Atlet Biliar KSB Siap Berlaga di Porprov XII NTB 2026

Dalam sambutannya, Bupati Musyafirin menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya masing-masing,” ujar Bupati Musyafirin.

Bupati Musyafirin juga mengingatkan kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. 

Investasi Masa Depan: AMMAN Kirim 61 Pelajar Beasiswa dan 12 Pesepak Bola Muda KSB ke Pulau Jawa

“Gunakan amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Musyafirin juga meminta kepada para kepala desa untuk tidak menyalahgunakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.

“Bantuan sosial ini harus digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan pribadi atau politik,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Musyafirin juga menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan minimal jalan lingkungan di semua desa di KSB dengan hotmix.

Kasat Pol PP KSB: “Laporkan Pangkalan LPG 3 Kg yang Jual di Atas HET, Foto Tabung dan Segelnya”

“Ini merupakan salah satu janji saya saat kampanye dan akan saya penuhi,” tandasnya.

Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, Ketua TP.PKK Kabupaten Sumbawa Barat, Hj. Hanipa Musyafirin, M.M.Inov, Dandim 1628 Kabupaten Sumbawa Barat, Wakapolres Sumbawa Barat, para Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kabupaten Sumbawa Barat. (kdon)

About The Author

Trending


Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×