Atasi Persoalan Hukum Dana Desa, Bupati Sumbawa Barat Resmikan Rumah Jaga Desa

Atasi Persoalan Hukum Dana Desa, Bupati Sumbawa Barat Resmikan Rumah Jaga Desa - H W Musyafirin - Bupati Sumbawa Barat

Taliwang, KOBARKSB.com – Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, meresmikan rumah Restorative Justice dan Rumah Jaga Desa untuk menangani dan menyelesaikan persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat terutama terkait pengelolaan dana desa.

“Saya berharap rumah Restorative Justice ini menjadi solusi baru dalam menangani dan menyelesaikan persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat,” kata Musyafirin, Jum’at, (6/10).

Harapan Bupati tersebut cukup beralasan, sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya banyak persoalan sederhana yang terjadi di masyarakat membuat silaturahmi menjadi retak. Terutama dalam hal pengelolaan keuangan Desa.

Target Medali Emas, Atlet Biliar KSB Siap Berlaga di Porprov XII NTB 2026

“Rumah Jaga Desa ini harus dimanfaatkan kalau ada masalah di desa. Konsultasikan dengan segera lewat rumah ini, terutama soal pengelolaan dana Desa,” ujar Bupati.

Ia meminta kepada para Kepala Desa untuk membiasakan diri melakukan konsultasi lebih dulu, sebelum mengalokasikan atau mengeksekusi anggaran yang ada di Desa.

Investasi Masa Depan: AMMAN Kirim 61 Pelajar Beasiswa dan 12 Pesepak Bola Muda KSB ke Pulau Jawa

“Kades harus memanfaatkan keberadaan Rumah Jaga Desa ini. Kalau masih ragu-ragu soal keuangan desa, konsultasikan segera. Jangan tunggu jadi masalah. Kenapa, karena kalau prosedurnya salah pasti hasilnya salah,” tukas Bupati.

Bupati optimis dengan keberadaan Rumah Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice ini akan membantu mengatasi berbagai persoalan yang ada di Desa.

“2 tempat yang kita resmikan ini akan sangat membantu kita, terutama dari sisi pencegahan lebih dini,” tandas Bupati.

Sementara itu, Titin Herawati Utara, Kajari KSB, menyampaikan, bahwa peresmian Rumah Jaga Desa atau Rumah Rapulung ini merupakan yang pertama sekaligus yang kedua untuk Rumah Restorative Justice, setelah pada tahun lalu diresmikan di Kantor Camat Taliwang.

“Fasilitas dan sarana yang ada di 2 tempat ini diharapkan bisa menjadi tempat bertemu dan bermusyawarah untuk hal yang positif, sekaligus memfasilitasi para Kades dalam menyelesaikan persoalan yang ada di Desa,” kata Titin.

Kasat Pol PP KSB: “Laporkan Pangkalan LPG 3 Kg yang Jual di Atas HET, Foto Tabung dan Segelnya”

Di tempat ini, terang Kajari, semua Kades bisa memanfaatkan tempat ini sebagai sarana berkonsultasi terhadap masalah anggaran dana desa dan pencatatan aset desa maupun berbagai persoalan lainnya.

“Rumah Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice yang diresmikan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Jaga Desa yang saat ini telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Sejauh ini sudah 32 dari total 64 Desa di KSB yang ikut dalam Program Jaga Desa,” tutup Kajari KSB. (*/kdon)

About The Author

Trending


Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×