Taliwang, KOBARKSB.com – Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, meresmikan rumah Restorative Justice dan Rumah Jaga Desa untuk menangani dan menyelesaikan persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat terutama terkait pengelolaan dana desa.
“Saya berharap rumah Restorative Justice ini menjadi solusi baru dalam menangani dan menyelesaikan persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat,” kata Musyafirin, Jum’at, (6/10).
Harapan Bupati tersebut cukup beralasan, sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya banyak persoalan sederhana yang terjadi di masyarakat membuat silaturahmi menjadi retak. Terutama dalam hal pengelolaan keuangan Desa.
“Rumah Jaga Desa ini harus dimanfaatkan kalau ada masalah di desa. Konsultasikan dengan segera lewat rumah ini, terutama soal pengelolaan dana Desa,” ujar Bupati.
Ia meminta kepada para Kepala Desa untuk membiasakan diri melakukan konsultasi lebih dulu, sebelum mengalokasikan atau mengeksekusi anggaran yang ada di Desa.
“Kades harus memanfaatkan keberadaan Rumah Jaga Desa ini. Kalau masih ragu-ragu soal keuangan desa, konsultasikan segera. Jangan tunggu jadi masalah. Kenapa, karena kalau prosedurnya salah pasti hasilnya salah,” tukas Bupati.
Bupati optimis dengan keberadaan Rumah Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice ini akan membantu mengatasi berbagai persoalan yang ada di Desa.
“2 tempat yang kita resmikan ini akan sangat membantu kita, terutama dari sisi pencegahan lebih dini,” tandas Bupati.
Sementara itu, Titin Herawati Utara, Kajari KSB, menyampaikan, bahwa peresmian Rumah Jaga Desa atau Rumah Rapulung ini merupakan yang pertama sekaligus yang kedua untuk Rumah Restorative Justice, setelah pada tahun lalu diresmikan di Kantor Camat Taliwang.
“Fasilitas dan sarana yang ada di 2 tempat ini diharapkan bisa menjadi tempat bertemu dan bermusyawarah untuk hal yang positif, sekaligus memfasilitasi para Kades dalam menyelesaikan persoalan yang ada di Desa,” kata Titin.
Di tempat ini, terang Kajari, semua Kades bisa memanfaatkan tempat ini sebagai sarana berkonsultasi terhadap masalah anggaran dana desa dan pencatatan aset desa maupun berbagai persoalan lainnya.
“Rumah Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice yang diresmikan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Jaga Desa yang saat ini telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Sejauh ini sudah 32 dari total 64 Desa di KSB yang ikut dalam Program Jaga Desa,” tutup Kajari KSB. (*/kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 97Taliwang, KOBARKSB.com - Pasca diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022. Seketika tensi politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai memanas. Genderang perang antar bakal kandidat Kepala Daerah dan bakal calon legislatif pun telah ditabuh. Sayangnya, kondisi ini berakibat pada terkotak-kotaknya birokrasi setempat dan…
- 96Taliwang, KOBARKSB.com - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebentar lagi akan menginjak usia 19 tahun. Untuk memperingati hari lahir (Harla) KSB ke-19, Pemerintah KSB mengusung slogan "Sumbawa Barat Smart". Adapun maksud dan tujuan dari logo Sumbawa Barat Smart, menurut rilis Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, yang diterima media ini, Senin, (31/10), adalah…
- 96Taliwang, KOBARKSB.com - Beberapa warga mengadu langsung kepada Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, terkait persoalan air bersih yang mereka alami selama ini. Sontak Bupati merespon keluhan masyarakat tersebut dengan memerintahkan SKPD teknis, pada forum yasinan, untuk segera menyelesaikan persoalan air bersih yang saat ini mulai terjadi di sejumlah wilayah…
- 96Taliwang, KOBARKSB.com - Sebanyak 53 kepala desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1028 s/d 1082 yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2024. Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan tersebut dilaksanakan di…