BUMDes Harus Dikelola Pihak Ketiga yang Profesional

Menu

Mode Gelap

INDONESIA · 27 Mei 2021

BUMDes Harus Dikelola Pihak Ketiga yang Profesional


BUMDes Harus Dikelola Pihak Ketiga yang Profesional Perbesar

Jakarta, KOBARKSB.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Kehadirannya bertujuan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun sayang, kehadiran BUMDes di desa-desa belum efektif mencapai tujuan yang ditetapkan. Di berbagai daerah, BUMDes dikelola ala kadar, asal jadi dan hanya menghabiskan dana desa.

Menyikapi hal itu, anggota Komite I DPD RI, Ir Abraham Liyanto, meminta agar BUMDes mesti dikelola oleh pihak ketiga yang profesional. Hal itu, tegasnya, bertujuan agar kehadiran BUMDes benar-benar bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Pantauan kami di lapangan, banyak BUMDes asal jadi. Pengurus atau pengelola main tunjuk saja, tanpa punya keahlian berusaha. Ini menghabiskan dana desa aja,” kata Abraham, dalam siaran persnya, Kamis, (27/5).

Salah satu kelemahan regulasi tentang BUMDes ini, jelasnya, adalah BUMDes berada di bawah Pemdes. Seperti yang termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa,. Hal itu terlihat dalam struktur organisasi, di mana Kepala Desa (Kades) duduk sebagai penasihat BUMDes. 

Kades, lanjutnya, bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha desa. Selain itu, Kades mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha desa. 

Sementara pengelola atau pelaksana operasional BUMDes, terangnya, adalah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kades. Artinya, pengelola BUMDes sebagai anak buah atau bawahan Kades.

Ir. Abraham Liyanto

“Ini yang membuat tidak maju dan berkembang karena pengelola BUMDes diangkat dan diberhentikan Kades. Jadi, suka-suka Kades saja menentukan pengelola BUMDes. Lebih banyak pengurus dipilih dari tim sukses, bukan profesional yang paham berusaha. Kalau dia (Kades, red) tidak suka, tinggal ganti,” tukas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Ia mengusulkan, agar pengelolaan BUMDes lepas dari struktur Pemdes dengan dikelola pihak ketiga. Caranya, Kades bermitra dengan lembaga-lembaga profesional yang ada di kabupaten dan kota. 

“Di daerah-daerah, ada banyak yayasan, UMKM, koperasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah profesional, Misalnya di NTT, ada Yayasan Tanaoba Lais Manekat (TLM), ada Koperasi Kredit (Kopdit). Mereka ini sudah berpengalaman berusaha. Bisa menjadi mitra Pemdes,” tutur Abraham.

Dalam kerja sama yang dibangun, lanjut Abraham, Pemdes tinggal melakukan penyertaan modal, tanpa membentuk BUMDes baru. Pemdes juga menitipkan warganya bekerja di lembaga pihak ketiga tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama.

“Pihak ketiga wajib memberdayakan setiap sumber daya di desa, sesuai lokasi kerjasama. Dari cara itu, Pemdes akan dapat laba dari penyertaan modal. Kemudian ada pembukaan lapangan kerja karena pihak ketiga wajib memberdayakan masyarakat desa,” terang Abraham.

Kendati demikian, Ketua Kadin Provinsi NTT ini, juga mengingatkan soal kehati-hatian dalam memilih pihak ketiga, tidak semata-mata menjadi kewenangan Kades. Hal itu perlu dilakukan, agar Kades tidak sembarang memilih lembaga yang menjadi mitra.

“Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota harus terlibat. Setidaknya mengawasi dan memberi daftar pihak ketiga yang profesional, yang sudah punya track record (rekam jejak) baik. Supaya dana yang disetor tidak hilang,” tegas Abraham.

Abraham mengaku masalah ini menjadi salah satu poin yang masuk dalam revisi UU Desa yang sedang dibahas Komite I DPD saat ini. Pihaknya ingin agar BUMDes benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa, karena modal pembentukan BUMDes cukup besar.

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87, Ayat (1) menyebutkan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes. Ayat (3) menyatakan BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 3 menyebutkan tujuan pendirian BUMDes.

BUMDes disebutkan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa dan mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga.

Tujuan lainnya adalah menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 69
    Angin Kencang dan Pohon Tumbang Terjadi di Taliwang, Pengguna Jalan Diminta Hati-hatiTaliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
  • 67
    Waspada Rabies - Dinas Pertanian KSBIklan Layanan Masyarakat Ini Disampaikan Oleh Bidang Peternakan, Dinas Pertanian, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat - KOBARKSB.com -
  • 65
    Tarif PPN Naik dari 10% Menjadi 11%, Berlaku Mulai 1 April 2022Jakarta, KOBARKSB.com - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berbunyi, bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai…
  • 65
    Polisi Kawal Perkara Sengketa Tanah di TaliwangTaliwang, KOBARKSB.com - Personil Polres Sumbawa Barat dilaporkan ikut terjun mengamankan lokasi tempat perkara sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Bhabinkamtibmas Kelurahan Bugis, Bripka Eka Sindo Saputra, Senin, 25 April 2022, sekitar pukul 10.00 WITA, melakukan pengamanan di lokasi mediasi perkara sengketa tanah…
  • 64
    Surya Paloh Tunjuk Fud Syaifuddin Pimpin Partai Nasdem di Sumbawa BaratTaliwang, KOBARKSB.com - Per 27 September 2021, Fud Syaifuddin, dilaporkan telah resmi menjadi Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk masa bakti tahun 2021-2024.   Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem bernomor 156-kpts/DPP-Nasdem/IX/2021, tanggal 9 September 2021, tentang susunan pengurus DPD Partai Nasdem…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong

7 September 2024 - 16:21

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong - Oleh-oleh Khas Sumbawa Barat

Tenun Mantar: Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral

6 September 2024 - 10:18

Tenun Mantar Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral - Pengrajin Alat Tenun Bukan Mesin Sumbawa Barat

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

4 September 2024 - 11:50

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN - Pahala Nainggolan

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung

30 Agustus 2024 - 05:20

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung - Calon Bupati Sumbawa Barat - Pilkada Serentak

UMKM Sumbawa Siap Bersaing Berkat Bale Berdaya

27 Agustus 2024 - 20:04

UMKM Sumbawa Siap Bersaing Berkat Bale Berdaya - KUMPUL Program Bale Berdaya Kabupaten Sumbawa
Trending di EKONOMI
Don`t copy text!