Anak SD Dapat BLT Rp 900 Ribu, SMP Rp 1,5 Juta, dan SMA Rp 2 Juta

Mensos-2
Tri Rismaharini

Jakarta, KOBAR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dilaporkan telah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi anak sekolah, sejak tanggal 4 Januari 2021.

Anak sekolah dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan BLT selama setahun. BLT ini masuk dalam program Bantuan Sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Alhamdulillah! 126 Jemaah Haji KSB Kloter 13 Tiba dengan Jumlah Utuh, Kloter 15 Dijadwalkan Tiba pada 21 Juni 2026

Adapun rinciannya, sebagai berikut: Bagi siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp 900.000 setahun atau Rp 75.000 per bulan. SMP/MTs/Sederajat Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan, dan SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta setahun atau Rp 166.000 per bulan.

“Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik,” kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Senin, (4/1), saat peluncuran Bansos, di Istana Negara, Jakarta.

Moyo Hilir Gempar! Polisi Gerebek Kampung Rawan Narkoba, 6,22 Gram Sabu Berhasil Diamankan

BLT bagi para pelajar disalurkan dalam kurun waktu 1 tahun, dengan 4 kali masa pencairan. Mulai bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

BLT bisa dicairkan di Bank-bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah. Diantaranya; BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun, untuk bisa mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Anak Sekolah:

1. Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK), dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Rayakan Bulan Lingkungan, AMMAN Gelar Tiga Lomba Kreatif untuk Warga KSB: Ada Video, Foto, hingga Pidato Bahasa Daerah!

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT. Caranya, melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak punya KKS, tidak perlu khawatir. Orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing, sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan setempat.

Untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah, bisa diakses melalui SiPintar, https://pip.kemdikbud.go.id. BLT pendidikan ini disalurkan, kerjasama antara Kemensos, Kemendikbud, dan Kementerian Agama. (knda)

KTP Dicatut Pinjol dan Judi Online, Bansos KSB Maju Terhenti! Kadinsos: “Kami Pulihkan Hak Warga”

About The Author

Trending

  • 37
    Pemerintah Daerah Diberi Kewenangan Penuh Tetapkan Tata Cara Belajar di SekolahJakarta, KOBAR - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di masa pandemi Covid-19. Dalam SKB tersebut, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk…
  • 35
    Ungkit Daya Beli Masyarakat, Bansos Rp 110 Triliun Segera DisalurkanPresiden Jokowi: Januari Awal Harus Tersalurkan, Jangan Sampai Mundur Jakarta, KOBAR - Pemerintah dilaporkan segera kembali menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat penerima manfaat pada awal tahun 2021. Sebesar Rp 110 triliun telah disiapkan Pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial. “Anggaran sebesar Rp 110 triliun telah disiapkan di APBN, untuk melanjutkan…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×