Jakarta, KOBAR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dilaporkan telah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi anak sekolah, sejak tanggal 4 Januari 2021.
Anak sekolah dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan BLT selama setahun. BLT ini masuk dalam program Bantuan Sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun rinciannya, sebagai berikut: Bagi siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp 900.000 setahun atau Rp 75.000 per bulan. SMP/MTs/Sederajat Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan, dan SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta setahun atau Rp 166.000 per bulan.
“Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik,” kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Senin, (4/1), saat peluncuran Bansos, di Istana Negara, Jakarta.
BLT bagi para pelajar disalurkan dalam kurun waktu 1 tahun, dengan 4 kali masa pencairan. Mulai bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
BLT bisa dicairkan di Bank-bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah. Diantaranya; BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun, untuk bisa mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Anak Sekolah:
1. Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK), dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT. Caranya, melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
5. Bagi siswa yang tidak punya KKS, tidak perlu khawatir. Orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing, sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan setempat.
Untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah, bisa diakses melalui SiPintar, https://pip.kemdikbud.go.id. BLT pendidikan ini disalurkan, kerjasama antara Kemensos, Kemendikbud, dan Kementerian Agama. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 37Jakarta, KOBAR - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di masa pandemi Covid-19. Dalam SKB tersebut, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk…
- 35Presiden Jokowi: Januari Awal Harus Tersalurkan, Jangan Sampai Mundur Jakarta, KOBAR - Pemerintah dilaporkan segera kembali menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat penerima manfaat pada awal tahun 2021. Sebesar Rp 110 triliun telah disiapkan Pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial. “Anggaran sebesar Rp 110 triliun telah disiapkan di APBN, untuk melanjutkan…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.