Jakarta, KOBAR – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, mengenai Jaminan Kesehatan. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III dibayar sebesar Rp 35.000, dari Rp 25.500 pada tahun 2020.
Besaran iuran BPJS sesuai Perpres Perpres 64/2020, sebenarnya, adalah; Rp 42.000 untuk peserta kelas III, Rp 100.000 untuk peserta kelas II, dan Rp 150.000 bagi peserta kelas I.
Namun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang menurun selama terjadi pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020, yang mengatur besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta kelas III hanya Rp 25.500, efektif mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2020. Sementara sisanya Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Sehingga besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan peserta pada bulan Juli hingga Desember 2020 adalah; Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500, untuk peserta kelas III.
Selanjutnya, sesuai amanat Perpres, bahwa per tanggal 1 Januari 2021, peserta kelas III harus membayar iuran sebesar Rp 35.000. Sementara Pemerintah tetap memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Kendati demikian, Perpres 64/2020 juga menyatakan, apabila masyarakat benar-benar tidak mampu untuk membayar iuran kelas III, maka bisa didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 35Jakarta, KOBAR - Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan masyarakat, untuk patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena, kunci utama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 adalah menerapkan 3M. Yaitu; Memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun. dr Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara Covid-19, dalam siaran…
- 35Jakarta, KOBAR - Dengan belum berakhirnya masa pandemi Covid-19, banyak orang tua murid bertanya-tanya. Apakah awal tahun 2021, sistem belajar tatap muka di sekolah akan mulai diterapkan, atau tetap dengan sistem belajar daring?. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengingatkan kembali apa yang telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4…
- 30Presiden Jokowi: Januari Awal Harus Tersalurkan, Jangan Sampai Mundur Jakarta, KOBAR - Pemerintah dilaporkan segera kembali menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat penerima manfaat pada awal tahun 2021. Sebesar Rp 110 triliun telah disiapkan Pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial. “Anggaran sebesar Rp 110 triliun telah disiapkan di APBN, untuk melanjutkan…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.