Kapolres: Hati-hati Berujar di Sosmed
Taliwang, KOBAR – Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan SIK, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan atau memanfaatkan media sosial seperti facebook, twitter, dan lainnya. Statemen atau status yang diposting melalui media sosial itu tidak untuk menyinggung pihak tertentu, sehingga menimbulkan resiko hukum karena berisi ujaran kebencian kepada seseorang ataupun kelompok.
“Sudah ada Surat Edaran Kapolri tentang kasus yang tergolong dalam tindak pidana Hate Speech ini. Jika penyataan yang diposting di media sosial dapat menimbulkan konflik, kebencian, menimbulkan permusuhan, maka dapat diproses pidana,” katanya belum lama ini.
Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Sebelum Surat Edaran Hate Speech Kapolri terbit, ketentuan tentang larangan-larangan berujar kebencian seperti pencemaran nama baik, sebenarnya telah ada dan diatur dalam sejumlah aturan.
Perwira dengan dua melati dipundaknya itu, tak memungkiri jika pencemaran nama baik atau penghinaan, baik lewat sosial media telah menjadi fenomena yang marak terjadi di jejaring sosial dalam beberapa tahun belakangan ini. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
“Pencemaran nama baik melalui jaringan internet ini dalam perkembangannya dikategorikan sebagai kejahatan,” timpalnya lagi.
Sebagian masyarakat memang menganggap bahwa itu hanyalah bentuk kebebasan berbicara yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), tapi masyarakat yang lainnya justru melihat ini adalah sebuah bentuk provokasi atau pencemaran nama baik yang perlu dikenakan sanksi atau hukuman tertentu bagi pelakunya atau pelanggarnya.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut sebenarnya hukum lewat produk-produknya telah mengatur mengenai pencemaran nama baik lewat media sosial ini di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga diatur secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya untuk mengusut berbagai informasi palsu di media sosial maupun online ini Kepolisian bahkan sudah membentuk tim cyber crime untuk menyelidiki pelaku penyebaran informasi. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 47Kapolres: Jangan Mudah Terhasut Taliwang, KOBAR - Revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pemberlakuannya ditetapkan mulai 28 Nopember lalu. Untuk itu, Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos). Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan SIK, menyatakan,…
- 43Kapolres: Penyebar Berita Hoax Akan Ditindak Taliwang, KOBAR - Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat mengimbau segenap masyarakat, terutama para pegiat media sosial untuk tidak menyebarkan informasi/berita bohong atau biasa disebut hoax. Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan SIK, mengatakan, berita hoax berpotensi meresahkan masyarakat dan memecah belah persatuan. Dia berharap agar masyarakat khususnya…
- 40Taliwang, KOBAR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa Barat dilaporkan telah membuat terobosan baru untuk pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat, dengan memberlakukan Sistem One Barrier Gate (Sistem Satu Pintu). Sistem tersebut diberlakukan untuk menghindari permainan para calo dan terjadinya pungutan liar (Pungli). Kepala Satlantas Polres Sumbawa Barat, Iptu Tira…
- 40“Dalam Semalam, 5 Ekor Sapi Raib di Tebet” Taliwang, KOBAR - Tiga orang warga Lingkungan Bertong, Kelurahan Telaga Bertong (Tebet), Kecamatan Taliwang, mengaku kehilangan lima ekor sapi, Senin (12/9) malam lalu. Kelima ekor sapi tersebut, masing-masing dua ekor milik Harjono, satu ekor milik Ahmad Manati dan dua ekor lainnya milik Mahmudallazi.…
- 38"JS Dibekuk Tanpa Perlawanan" Taliwang, KOBAR - Tersangka pelaku pembunuhan Purniati, (17), warga Dusun Maluk Loka, Kecamatan Maluk, yang sebelumnya ditemukan tewas membusuk di semak-semak hutan tak jauh dari Dusun Otak Kres Kecamatan Maluk, berhasil dibekuk polisi. Kurang dari 3 x 24 jam, Kepolisian setempat menangkap JS, (20), warga Maluk, Kecamatan…
- 38Taliwang, KOBAR - Pencurian dengan kekerasan terjadi pada rabu dini hari sekitar pukul 03.30. korban pencurian itu adalah Drs Hajamuddin, kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) yang berada dalam areal Kemutar Telu Center (KTC). Dari kasus itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, karena pelaku berhasil mengambil sejumlah…