Kapolres: Jangan Mudah Terhasut
Taliwang, KOBAR – Revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pemberlakuannya ditetapkan mulai 28 Nopember lalu. Untuk itu, Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan SIK, menyatakan, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.
“Kita sebaiknya bijak dan berpikir sebelum meneruskan informasi yang berkenaan dengan hal itu,” ungkapnya.
Atas pemberlakuan revisi UU tersebut, masyarakat juga diimbau menggunakan media sosial untuk hal-hal positif. Jika digunakan untuk menebar kebencian dan provokasi maka dampaknya akan meresahkan masyarakat dan mengganggu situasi daerah yang sudah kondusif.
Ia meminta masyarakat tidak terpancing jika ada berita-berita atau pernyataan negatif di media sosial. Masyarakat harus waspada terhadap upaya pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba mengganggu keamanan daerah dengan provokasi melalui media sosial.
Sebaliknya, perwira polisi dengan dua melati di pundaknya ini meyakinkan bahwa teknologi yang dimiliki kepolisian saat ini sudah canggih sehingga dengan mudah bisa menelusuri siapa dan di mana keberadaan pelaku provokasi di media sosial.
“Kepolisian kini juga melakukan ‘cyber patrol’ untuk memantau di media sosial. Petugas memantau materi di media sosial yang bisa menjadi viral menyebarkan berita-berita yang akan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, setelah revisi UU ITE itu resmi diberlakukan, pihaknya kini mulai gencar mensosialisasikannya. Untuk lebih efektif dilibatkan peran serta Bhabinkamtibmas.
“Kita libatkan Bhabinkamtibmas karena lebih dekat dengan masyarakat,” cetusnya.
Seperti dilansir media, ada beberapa perubahan dalam UU ITE ini diantaranya dalam pasal 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Kemudian dalam Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun.
Selain itu, dalam Pasal 27 ayat 3, dijelaskan bahwa tuduhan itu harus ditujukan kepada personal, baru dapat ditindak. Lalu pemerintah juga disebutkan memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE. (ktas)
Trending di KOBARKSB.com
- 51
Kapolres: Penyebar Berita Hoax Akan Ditindak Taliwang, KOBAR - Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat mengimbau segenap masyarakat, terutama para pegiat media sosial untuk tidak menyebarkan informasi/berita bohong atau biasa disebut hoax. Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan SIK, mengatakan, berita hoax berpotensi meresahkan masyarakat dan memecah belah persatuan. Dia berharap agar masyarakat khususnya…
- 50
Kapolres: Yang Positif Narkoba Terancam Dipecat Taliwang, KOBAR - Untuk mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba di lingkungan kepolisian, Polres Sumbawa Barat menggelar tes urine mulai dari Kapolres hingga anggota. Tes urine yang dilakukan tersebut bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat. Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan SIK, mengatakan, tes urine itu untuk…
- 48
Khairil: Insiden Penghadangan Wartawan Cederai Kemerdekaan Pers Taliwang, KOBAR - Sikap arogansi kepada Pers yang ditunjukkan oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Sumbawa Barat sejauh ini disikapi keras oleh sejumlah kalangan pers setempat. Aksi menghalangi dua wartawan yang hendak meliput kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati KSB…
- 48
Taliwang - Kepala kepolisian Resor Sumbawa barat, AKBP Muhammad Suryo Saputra, berharap kepada masyarakat setempat untuk bisa melaporkan mekanisme penilangan lalu lintas di jalan yang dilakukan petugas apabila terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Iya, sebelumnya terima kasih, jika ada masyarakat yang mau melaporkan petugas lalu…
- 47
Kapolres: Hati-hati Berujar di Sosmed Taliwang, KOBAR - Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan SIK, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan atau memanfaatkan media sosial seperti facebook, twitter, dan lainnya. Statemen atau status yang diposting melalui media sosial itu tidak untuk menyinggung pihak tertentu, sehingga menimbulkan resiko hukum karena…
- 46
Taliwang, KOBAR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa Barat dilaporkan telah membuat terobosan baru untuk pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat, dengan memberlakukan Sistem One Barrier Gate (Sistem Satu Pintu). Sistem tersebut diberlakukan untuk menghindari permainan para calo dan terjadinya pungutan liar (Pungli). Kepala Satlantas Polres Sumbawa Barat, Iptu Tira…