Taliwang, KOBAR – 8 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pemenang pemilu tahun 2014 lalu, tercatat menerima bantuan dana operasional dari pemerintah melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri). Tapi, pada pencairan tahun anggaran 2015 lalu, dari kedelapan Parpol itu tiga diantaranya hingga kini belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaannya.
Kepala Kantor Kesbangpoldagri, Ir H Joni Hartono MSc, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, meski pertengahan Juli lalu pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada ketiga Parpol itu untuk segera menyerahkan LPJ, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
“Ketiga Parpol itu adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),” ungkapnya.
Dana bantuan keuangan Parpol itu kata Joni, merupakan wujud implementasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2013, tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Sehingga penggunaannya wajib dipertanggung jawabkan sekaligus disampaikan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan NTB untuk diperiksa.
“Kalau memang tidak menyampaikan laporan, maka konsekuensinya Parpol tidak dapat menerima bantuan pada tahun selanjutnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, besaran dana yang diterima masing-masing Parpol berbeda-beda, tergantung dari seberapa banyak suara yang diperoleh. Penggunaan anggaran juga harus sesuai aturan yaitu 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kebutuhan administrasi.
“Mengenai total jumlahnya saya lupa. Tapi bantuan terbesar sesuai perolehan suara diterima oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sedangkan bantuan terkecil diterima partai Nasional Demokrat (Nasdem),” bebernya.
Sementara itu, Pegiat LSM Koalisi Pemuda Anti Korupsi (Kapak) Sumbawa Barat, Heriyanto, menyatakan seharusnya Parpol menyerahkan laporan pertanggungjawabannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan PP 83/2012 tentang perubahan PP 5/2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Menurutnya, seharusnya Pemerintah Daerah harus berani mengambil tindakan tegas dengan menghentikan bantuan keuangan bagi Parpol yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Terlebih sanksi tegas juga telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 tahun 2013. Pada pasal 30, dimana Parpol yang melanggar ketentuan, dikenai sanksi adminstratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBN maupun APBD.
“Ini adalah tindakan tidak terpuji, seharusnya Parpol memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kalau tidak sanggup membuat LPJ, sebaiknya tidak usah diambil. Kan masih banyak kegiatan lain yang lebih dibutuhkan masyarakat,” cetusnya.
Menurutnya, LPJ yang dibuat semestinya juga bukan hanya untuk pemerintah dan BPK saja. Tetapi harus juga dipublikasikan kepada masyarakat, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tidak hanya sekedar LPJ saja, tetapi harus dipublikasikan karena ini menggunakan anggaran masyarakat,” tandasnya. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 56Bantuan keuangan dari pemerintah kepada Partai Politik (Parpol) harus dilaporkan secara transparan. Soalnya, meski pencairannya rutin dilakukan setiap tahun, dana yang diberikan harus tetap dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, mengingat uang yang diberikan adalah uang negara. Pengunaannya pun tentu harus sesuai dengan amanat Undang-undang, yakni untuk pendidikan politik di masyarakat. Jika penggunaannya…
- 53Taliwang, KOBAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan telah memberikan catatan khusus terkait tata kelola dana bantuan partai politik (Parpol) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Hal itu disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) setempat, disebabkan masih adanya kesalahan yang dilakukan oleh Parpol dalam pengelolaannya. Kepala Bakesbangpoldagri Sumbawa…
- 52Taliwang, KOBAR - Proses penetapan komposisi fraksi dan penetapan pimpinan definitif akan dipercepat. Buktinya, hari pertama kerja pada Rabu 20/8 kemarin langsung digelar rapat internal anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk membahas persiapan tentang berbagai alat kelengkapan Dewan. Wakil ketua sementara, Fud Syaifuddin ST yang ditemui dalam ruang kerjanya mengakui…
- 51Taliwang, KOBAR - Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan ditetapkan dalam sidang paripurna yang sedianya dilaksanakan pada selasa 30/9 (hari ini, red). Meskipun belum waktu penetapan, komposisi alat kelengkapan dewan sudah bisa diketahui. Informasi yang berhasil dihimpun media ini, komposisi untuk komisi I diketuai oleh Drs M Thamzil MM…
- 51Taliwang, KOBAR - Keputusan rapat paripurna DPR RI bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak dilakukan secara langsung telah merubah peta politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), termasuk mengecilkan peluang para bakal calon yang sudah menyatakan diri siap maju pada pesta demokrasi yang akan dilaksanakan Juni 2015 mendatang. Seperti informasi yang…
- 47Taliwang, KOBAR - Sejumlah Partai Politik (Parpol) yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai melakukan penjajakan untuk koalisi dalam pembentukan fraksi. Tidak terkecuali parpol yang bisa membentuk fraksi sendiri (fraksi utuh). Ada kemungkinan akan terbentuk enam (6) fraksi, jika parpol yang tidak bisa membentuk fraksi menggabungkan diri untuk…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.