Oleh: Khairul Azmi
Setelah sempat simpang siur soal jadi tidaknya pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sumbawa Barat tahun ini, sepertinya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tetap memastikan menggelarnya tahun ini. Setelah sempat dirancang Agustus, kemudian Oktober, dan kemudian terbaru disebut Pilkades Serentak akan dilaksanakan Nopember 2016. Kabarnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pilkades yang sempat tertahan di Pemerintah Provinsi karena menjalani evaluasi sudah kelar.
Kepastian itu memang merupakan angin segar buat sekitar 16 Desa yang akan menggelar Pilkades tahun ini. Karena apabila gagal, maka penantian beberapa desa yang sudah sekitar dua atau bahkan tiga tahun menunggu momen itu akan semakin lama lagi. Bisa pada 2017 atau bahkan bisa molor menjadi 2018.
Untuk yang pertama kali di Kabupaten Sumbawa Barat, Pilkades dilaksanakan dengan berlandaskan aturan baru yakni Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Setelah sebelumnya hanya ‘nyantol’ di Undang-Undang Pemerintah Daerah sebagai payung hukum pelaksanaan administrasi di Desa. Meski tak berbeda secara ekstrim dengan pilkades-pilkades sebelumnya, Pilkades kali ini akan sedikit lebih ‘menantang’.
Secara garis besar, aturan pilkades menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang dikuatkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 Tahun 2014, mencakup antara lain pelaksanaannya yang serentak di dalam satu kabupaten/kota. Kemudian, jumlah calon minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Namun yang menarik sekarang adalah gregetnya yang lumayan terasa.
Desa sekarang beda dengan Desa yang dulu. Sebagaimana semangat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Desa merupakan prioritas utama pembangunan. Maka tidak heran ‘uang pembangunan’ sekarang justru bergelimang di Desa. Selain tetap mendapat dana rutin Alokasi Dana Desa (ADD), sejak dua tahun belakangan, Desa mulai mendapat transferan dana pembangunan dari pemerintah pusat yang jumlahnya sangat fantastis, disebut Dana Desa (DD) berkisar satu miliar rupiah. Jumlahnya variatif tiap desa dan akan berlangsung setiap tahun.
Dengan jumlah uang yang banyak, tentunya menjadi magnet kuat orang untuk berlomba-lomba menjadi Kepala Desa. Meski tidak semua bakal calon yang maju bertarung bermotif uang, setidaknya posisi jabatan Kepala Desa sekarang lebih bergengsi dan mudah. Dengan tersedianya dana yang cukup tiap tahun, seorang Kepala Desa tidak perlu dipusingkan lagi bagaimana mencari sumber dana untuk membangun desanya. Memang uang itu bukan jatuh dari langit karena setiap rupiah uang itu harus ada pertanggungjawabannya, namun setidaknya seorang Kepala Desa tidak perlu lagi ‘ngemis’ sana sini minta bagaimana supaya proyek pembangunan turun ke desanya. Sehingga Kepala Desa lebih punya posisi tawar dari sebelumnya.
Tantangan Bagi Penyelenggara
Karena serentak dalam satu Kabupaten/Kota, gelaran Pilkades jadinya tidak hanya merupakan ‘gawe’ desa namun juga merupakan gawe kabupaten/kota. Peran kabupaten/kota harus kuat mendukung para panitia penyelenggara yang ada di Desa. Baik itu dalam hal pelatihan, advokasi, pengadaan surat suara dan lain sebagainya. Telah disinggung di atas bagaimana kuatnya para calon akan memperebutkan kursi jabatan Kepala Desa, maka pelaksananya juga harus kuat agar tak gampang diintervensi.
Baik buruknya penyelenggaraan Pilkades sangat tergantung seberapa disiplin para penyelenggara dalam melaksanakan aturan main yang sudah ditetapkan dan disepakati. Panitia penyelenggara yang kabarnya berjumlah 5 orang yang dihuni dari berbagai unsur di Desa harus punya sensitivitas tinggi akan harapan besar masyarakat desanya 6 tahun kedepan. Sehingga tidak gampang dipengaruhi oleh kepentingan segelintir orang yang dampaknya dirasakan bertahun-tahun setelah pemilihan.
Di samping itu sikap penyelenggara juga bisa menjadi pemicu konflik bagi masyarakat yang sudah terkotak-kotak karena mendukung jagoannya. Masyarakat akan gampang tersulut emosi apabila setelah bersusah payah siang malam menggalang dukungan bagi calonnya kemudian menjadi buyar hanya dengan cara-cara tidak sportif justru oleh panitia yang seharusnya menjunjung tinggi aturan main yang ada. Karena itu kearifan masyarakat desa yang sudah turun temurun dan saling berkerabat haruslah menjadi pengikat. Perbedaan ada karena harus perbedaan untuk mencari kebaikan (yang terbaik).
Tantangan Buat Pemilih
Salah satu sisi lemah dari demokrasi kita selama ini adalah lemahnya kualitas para pemilih. Kita kesampingkan dulu soal pengaruh uang (suap atau politik uang). Dari tahun ke tahun sistem pemilihan kita berbeda dan terus disempurnakan namun soal kualitas pemilih ini masih tetap tak beranjak. Para pemilih masih tidak bisa jauh dalam urusan rupa fisik dan urusan sektarian lainnya.
Seorang kontestan sering dinilai karena bentuk rupa fisiknya; gagah cantik dan besar kecil penampakan badannya. Lainnya lagi adalah urusan kesukuan dan agama. Karena itu pengalaman selama ini para kontestan akan selalu mengeksplorasi orientasi pemilih ini sedemikian mungkin agar ia bisa memikat para pemilih. Tampak gagah dan tampak cantik di pamflet-pamflet, baliho-baliho dan spanduk-spanduk di pinggir jalan dan pohon-pohon menjadi sebuah keharusan dan harus dimaksimalkan sedemikan rupa.
Demikian juga untuk urusan kesukuan dan agama. Meski ini sering berlaku untuk urusan pemilihan yang lebih besar seperti Dewan, Gubernur, Presiden, namun untuk desa-desa yang penduduknya heterogen seperti Maluk dan sekitarnya, soal suku dan agama menjadi perhatian serius. Soal isu kesukuan ini sering tidak menjadi isu di permukaan, namun para pemilih justru lebih sering ‘terkunci’ di sini. Karena ada teman satu suku yang ‘nyalon’ ada rasa solidaritas yang tinggi. Sebab selain soal kebanggaan dan gengsi, impian akan mendapat ‘kemudahan’ kalau yang menjabat itu teman, menjadi andil memudarkan yang lain.
Kualitas pemilih sudah dianggap baik apabila ia sudah bisa melepaskan diri dari pengaruh-pengaruh tersebut. Seorang pemilih harusnya fokus dengan kualitas si calon. Apa yang sudah diperbuat selama ini, apa yang sedang dikerjakan, dan apa yang akan dikerjakan (apabila terpilih). Soal rekam jejak (track record) dan visi misi harus menjadi panduan dalam pertimbangan menjatuhkan pilihan. Biarlah soal tampil gagah dan cantik di foto-foto yang tercetak merupakan suatu upaya menghargai estetika. Pemilih harus tetap konsisten dengan tujuannya memilih pemimpin yang akan menjadi tempatnya menyandarkan harapan sampai datangnya pemilihan berikutnya.
Kesimpulannya, Pilkades atau Pemilihan Kepala Desa, bukanlah hal baru. Sebagaimana negara demokrasi masyarakat di seluruh pelosok tanah air sudah tidak asing dengan berbagai jenis pemilihan. Mulai dari presiden, dewan perwakilan, gubernur, bupati/walikota, semuanya dipilih lewat ajang pemilihan dengan suara terbanyak. Indonesia sebagai negara masih berkembang, masih selalu dalam proses uji dan coba. Sebab itu aturan dan sistem pemilihan akan selalu berkembang dari masa ke masa. Namun yang terpenting, semangat selalu mawas diri menjunjung tinggi kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan tetaplah yang utama.
– Penulis adalah Peminat masalah-masalah sosial, tinggal di Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
About The Author
Trending
- 47Oleh : Hendra Perdana Surya, SIP *) Dalam teori pemerintahan, salah satu model kepemimpinan yang paling relevan pada saat sekarang ini adalah sistem yang menerapkan kepemimpinan piramida. Pada model ini pemimpin mesti mengakomodir kebutuhan dan kepentingan grass root. Sementara di literatur lain model ini dikategorikan sebagai model bottom up di…
- 46Taliwang, KOBAR - Besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa, mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST. Dirinya meminta kepala desa dalam pengelola anggaran Desa untuk dapat berhati-hati serta tidak gebabah dalam menentukan arah anggaran dan menyajikan pelaporannya. “Jangan sampai sepeser rupiah pun luput dari…
- 44Oleh : Roy Marhandra* Barapan Kebo merupakan tradisi masyarakat agraris Sumbawa termasuk Sumbawa Barat yang hingga kini masih hidup di "Tana Samawa" (nama lain Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat). Tradisi ini digelar masyarakat Suku Samawa setiap menjelang musim tanam dan setelah panen. Selain sebagai pesta menyambut datangnya musim tanam yang…
- 40Taliwang – Sejumlah warga Desa Sermong kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (2/4) lalu, mendatangi inspektorat daerah setempat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat. Burhanuddin (47), anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sermong, salah satu pelapor atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut, kepada KOBAR, mengemukakan, laporan yang…
- 40Taliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, mengingatkan para kepala desa (Kades) di daerahnya agar berhati-hati dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Menurutnya, di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terdapat 57 desa, jika besaran dana ADD itu dibagikan ke…
- 40Taliwang, KOBAR - Sebanyak 18 Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah siap untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, Besok, Minggu, (7/10). 18 jabatan Kepala Desa tersebut akan diperebutkan oleh 56 orang Calon Kepala Desa. Pemerintah KSB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), menyatakan telah mempersiapkan…
Komentar