Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Hanya saja, dari 485 orang pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), baru sebagiannya saja yang telah menyerahkan laporan tersebut. Padahal kebijakan itu diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang, dan bentuk transparansi ASN, serta penguatan integritas aparatur. Tidak hanya itu, pelaporan LHKASN ini menjadi tolak ukur untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan pegawai. Sehingga jangan heran jika disiplin pegawai dalam pelaporan LHKASN termasuk LHKPN akan menjadi penilaian pejabat yang nantinya akan mendapatkan promosi jabatan dalam pelaksanaan mutasi mendatang. Begitupun sebaliknya, bagi ASN yang belum menyerahkannya, akan dikenakan sanksi bahkan tidak menutup kemungkinan akan dinon-jobkan. Sebagai ASN yang taat, sudah sepantasnya menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan LHKPN maupun LHKASN tepat waktu. Selama harta kekayaan itu diperoleh lewat jalan yang benar, kenapa mesti takut untuk melaporkannya?. **
Trending di KOBARKSB.com
- 62
“Yang Tidak Melapor Diancam Akan Dinonjob” Taliwang, KOBAR - Sebagai langkah pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB telah mewajibkan pejabat eselon III dan IV di Pemerintahan Daerah untuk melaporkan harta kekayaan mereka, dengan mengisi form Laporan…
- 49
Taliwang, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah merilis Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2022, yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN. Dalam pengumuman ini disebutkan bahwa Harta Kekayaan Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, sesuai tanggal lapor 31 Desember 2022, berjumlah Rp 4.853.337.803. Sedangkan…
- 47
Kekeringan yang melanda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah masuk pada fase ekstrem. Buktinya, Desa yang merasakan kekurangan air bersih terus meluas hingga mencapai 16 Desa, bahkan ada Desa yang tidak pernah merasakan krisis air bersih justru untuk tahun ini merasakan dampak kekeringan tersebut, sehingga dalam waktu dekat Pemerintah akan melakukan…
- 47
- 46
Masalah keterpaduan atau sinergitas nampaknya merupakan suatu yang mudah diucapkan, tetapi sulit dilaksanakan di daerah ini. Sebab selama pelaksanaan program pemerintahan, kata-kata keterpaduan, sinergitas, koordinasi selalu diserukan, pun juga dikeluhkan oleh berbagai petinggi di berbagai instansi. Kenyataannya, hal itu memang sulit diwujudkan, karena ego kepentingan masih diutamakan, sehingga sinergitas nampaknya…
- 46
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sumbawa Barat secara serempak meneken Pakta Integritas, Selasa (10/4), sesuai surat Bupati Sumbawa Barat Nomor: 060/030/BK-Diklat/2012. Pakta integritas yang ditandatangani para aparatur tersebut memuat tujuh kesanggupan. Diantaranya kesanggupan untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta tidak melibatkan…