Izin Diperketat, Pemerintah KSB Halau “Pialang Scrap”

scrap-newmont

Taliwang, KOBAR – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), agar melakukan proses penjualan maupun pengelolaan barang bekas (Scrap) sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Pemerintah menginginkan agar limbah yang saat ini banyak diributkan “Pialang Scrap” itu dikelola sesuai prosedur yang benar.

Penjabat Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H Abdul Hakim MM, menyatakan, dalam masalah Scrap, pihak Newmont tidak serta merta dapat melakukan pengumpulan dan penjualan limbah yang dihasilkannya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 yang diperbaharui dari PP 18/1999 Junto PP 85/1999 tentang pengelolaan Scrap dan limbah B3, dilanjutkan turunan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 18 tahun 2009 tentang pengelolaan limbah Scrap.

Antisipasi Gesekan di 21 Desa, Bupati KSB Wanti-wanti Netralitas Aparatur Jelang Pilkades 2026

“Aturanya sudah jelas, pihak Newmont tidak bisa mengumpul dan mengelola Scrapnya sendiri,” ungkapnya.

Abdul Hakim menegaskan, berdasarkan penjelasan seluruh regulasi tersebut, sebagai penghasil limbah Scrap dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Newmont tidak diperbolehkan menyentuh Scrap, apalagi sampai menjualnya tanpa aturan yang jelas. Penunjukan atau tender pengelolaan Scrap pun harus dengan izin dan sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah tempat beroperasinya perusahaan.

“Pihak pemenang tender yang  mengelola Scrap  juga  harus mengantongi izin khusus dari pemerintah KSB. Jikapun sebagai pengumpul, maka harus ada syarat-syarat yang dipenuhi diantaranya, memiliki  tempat penampungan sendiri, tidak mencemari  lingkungan, dan peralatan penanganannya harus sesuai standar,” jelasnya.

Target Medali Emas, Atlet Biliar KSB Siap Berlaga di Porprov XII NTB 2026

Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Sumbawa Barat, H Masyhur Yusuf ST MT, menyatakan, proses penjualan Scrap PTNNT selama ini dilakukan dengan mengacu pada kesepakatan awal (MoU) tahun 2009 lalu.

Menurutnya, jumlah pembagian hasil penjualan Scrap disepakati sebesar 9 juta Dollar Amerika. Dari jumlah itu pemerintah meminta agar pembayaran 6 juta Dollar Amerika diberikan secara langung, sementara sisanya (3 Juta Dolar Amerika, Red)  menjadi tanggungjawab Newmont untuk membayarkannya setiap tahun.

“Jadi, jumlah 3 juta Dolar Amerika itulah yang harus dibayarkan Newmont setiap tahun sampai berakhirnya Kontrak Karya (KK). Jumlah itu untuk bagi hasil atas penjualan Scrap dan Kayu,” timpalnya.

Masyhur kembali menegaskan, hasil penjualan scrap Newmont dibagikan berdasarkan hasil penjualan per tahunnya. Tetapi, saat penjualan tidak dilakukan, pemerintah pun tidak mendapatkan dana bagi hasil penjualan.

“Memang tahun 2013 – 2014 lalu, pemerintah tidak menerima dana bagi hasil karena Newmont menginformasikan tidak ada penjualan,” tukasnya. (krom)

Investasi Masa Depan: AMMAN Kirim 61 Pelajar Beasiswa dan 12 Pesepak Bola Muda KSB ke Pulau Jawa

About The Author

Trending

  • 58
    Newmont Bantah Selundupkan Tembaga dan ScrapJarot: PTNNT Taat Ketentuan dan Undang-undang Taliwang, KOBAR - Manager SR PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), Ir H Syarafuddin Jarot, menegaskan pengapalan Scrap yang akan dilakukan pihaknya sesuai prosedur. Adanya dugaan penyeludupan 11 kontainer berisi tembaga dan scrap dari Pelabuhan Benete PTNNT dibantahnya sebagai hal yang tidak benar.  "Itu tidak benar. Demikian…
  • 55
    Wapres JK Hanya Singgah di KSBMaluk, KOBAR - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, H M Jusuf Kalla, yang hari ini dijadwalkan bertandang ke Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah berlangsung sukses dan lancar. Akan tetapi sangat disayangkan, Wapres hanya melakukan kunjungan ke lokasi tambang PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) saja. “Tidak ada jadwal tambahan. Wapres dalam…
  • 55
    Pol PP Tegur PT PBU Soal Penjualan MirasTaliwang, KOBAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbawa Barat dilaporkan telah menegur dan mengingatkan PT Prasmanindo Boga Utama (PTPBU) mitra kerja PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyangkut tidak adanya pelaporan mengenai jumlah dan jenis minuman keras (Miras) yang diperjual belikan kurun waktu beberapa bulan terakhir ini. Kasat Pol PP…
  • 53
    Newmont Ambil Alih Pekerjaan Ditinggal SubkontTaliwang, KOBAR - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dikabarkan mulai mengurangi sejumlah kegiatan operasionalnya akibat belum mendapatkan izin ekspor dari pemerintah pusat. Hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya pemutusan kontrak kerja pada sejumlah perusahaan subkontraktor, dan mengambil alih sejumlah pekerjaan yang selama ini disubkontraktorkan. Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas…
  • 51
    Sejumlah Subkont Newmont Rumahkan KaryawanTaliwang, KOBAR - Sejumlah perusahaan sub kontraktor PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terancam akan melakukan pengurangan karyawan. Pengurangan ini disebabkan kontrak kerja perusahaan tambang emas dan tembaga ini masih berproses di pemerintah pusat hingga berujung pada belum diperpanjangnya kontrak kerja pada sejumlah sub kontraktor tersebut. Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Dinas…
  • 50
    Pemkab Dan Newmont Bersilang Pendapat Soal MoU ScrapTaliwang, KOBAR - Meski berdasar hasil laporan investigasi tim gabungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), bahwa muatan Kapal MV Red Rock yang sempat ditahan di Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berisi scrap PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), dinyatakan legal sesuai ketentuan yang…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×