Taliwang, KOBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbawa Barat dilaporkan telah menegur dan mengingatkan PT Prasmanindo Boga Utama (PTPBU) mitra kerja PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyangkut tidak adanya pelaporan mengenai jumlah dan jenis minuman keras (Miras) yang diperjual belikan kurun waktu beberapa bulan terakhir ini.
Kasat Pol PP Sumbawa Barat, Agus Hadnan SPd, tidak membantah hal tersebut. Ia menyatakan, tidak adanya pelaporan yang diterima pihaknya mengindikasikan aktifitas jual beli Miras itu menyalahi aturan.
“Selama ini, perusahaan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan kami, tapi malah dengan dinas lain. Padahal, kita ditugaskan oleh Pemkab untuk mengawal dan mengawasi peredaran Miras tersebut sesuai amanat Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang pemberantasan prostitusi dan minuman beralkohol,” ungkapnya.
Sejatinya kata Agus, perusahaan tersebut wajib melaporkan jumlah angka realisasi penjualan, angka kebutuhan, jenis Miras yang diperjual-belikan hingga kemana saja barang tersebut dipasarkan, per-empat bulan sekali. Laporan yang disampaikan itu untuk mengetahui berapa jumlah Miras yang dibutuhkan dan berapa jumlah penjualannnya.
“PTPBU memiliki izin lengkap sehingga legal untuk melakukan penjualan Miras dengan berbagai jenis. Tetapi yang kita sayangkan, mereka tidak pernah berkoordinasi termasuk menyampaikan laporan mengenai hal itu hingga akhirnya ditegur,” timpalnya.
Tidak hanya itu, pihak Pol PP juga menegur keras manajemen perusahaan itu karena aktifitasnya yang memperjual belikan berbagai merk Miras di etalase atau Mini Market yang dimiliki secara bebas. Padahal sesuai aturannya, hal itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2015 yang mengatur tentang zona tempat penjualan miras.
“Sebelumnya memang diperbolehkan penjualannya di Mini Market. Namun, setelah adanya perubahan Permendagri, maka itu dilarang untuk dijual di Mini Market,” cetusnya.
Teguran yang disampaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan itu ditanggapi baik oleh petinggi perusahaan. Mereka bahkan mengaku penjualan Miras di Mini Market karena benar-benar tidak mengetahui hal ikhwal adanya perubahan Permendagri itu.
“Kita masih memberikan toleransi kepada perusahaan itu. Tetapi, jika suatu saat nanti kita temukan Miras masih diperjual belikan di Mini Market, maka tidak segan-segan akan ditindak tegas. Tidak alasan lagi untuk lupa atau tidak mengetahui adanya perubahan Permendagri. Kita akan sita dan amankan sebagai barang bukti, terlebih akan diproses hukum,” tegasnya.
Tidak hanya itu, saat ini perusahaan subkontraktor PTNNT yang bergerak di bidang catering itu bahkan tengah diminta klarifikasinya seputar isu Miras yang diperjual belikan banyak dikonsumsi masyarakat secara luas. Padahal sesuai ketentuannya, apapun merk Miras yang diperjual belikan tidak boleh keluar, tetapi hanya di lingkup tempat operasional saja.
“Ini juga akan kita minta laporannya. Paling telat minggu depan sudah harus diserahkan,” demikian Agus Hadnan. (kjon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 55Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), agar melakukan proses penjualan maupun pengelolaan barang bekas (Scrap) sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Pemerintah menginginkan agar limbah yang saat ini banyak diributkan “Pialang Scrap” itu dikelola sesuai prosedur yang benar. Penjabat Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir…
- 53Maluk, KOBAR - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, H M Jusuf Kalla, yang hari ini dijadwalkan bertandang ke Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah berlangsung sukses dan lancar. Akan tetapi sangat disayangkan, Wapres hanya melakukan kunjungan ke lokasi tambang PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) saja. “Tidak ada jadwal tambahan. Wapres dalam…
- 53Taliwang, KOBAR - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dikabarkan mulai mengurangi sejumlah kegiatan operasionalnya akibat belum mendapatkan izin ekspor dari pemerintah pusat. Hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya pemutusan kontrak kerja pada sejumlah perusahaan subkontraktor, dan mengambil alih sejumlah pekerjaan yang selama ini disubkontraktorkan. Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas…
- 52Taliwang, KOBAR - Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Abdul Muiz S.Sos M.Si, menilai perusahaan tambang tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), yang beroperasi di KSB, tidak kooperatif dan terbuka soal program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung…
- 51Taliwang, KOBAR - Sejumlah perusahaan sub kontraktor PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terancam akan melakukan pengurangan karyawan. Pengurangan ini disebabkan kontrak kerja perusahaan tambang emas dan tembaga ini masih berproses di pemerintah pusat hingga berujung pada belum diperpanjangnya kontrak kerja pada sejumlah sub kontraktor tersebut. Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Dinas…
- 49Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menilai PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) bersikap keterlaluan. Buktinya, disaat proses negosiasi justru mengajukan gugatan kepada pemerintah melalui jalur arbitrase. Langkah yang dilakukan perusahaan asal paman sam itu memang diatur dalam undang-undang, tetapi jalur itu tidak perlu…