Agus Hadnan: Tidak Ada Kebijaksanaan!
Taliwang, KOBAR – Surat teguran ketiga yang dilayangkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) agar seluruh toko milik Alfamart yang belum mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk ditutup tidak juga diindahkan. Sehingga penegak Peraturan Daerah (Perda) itu, bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) melakukan penyegelan secara paksa terhadap seluruh unit toko Alfamart tak berijin yang beroperasi di Bumi Pariri Lema Bariri.
Penyegelan pertama dilakukan Pol PP terhadap toko Alfamart yang berada di depan Alun-alun kota Taliwang. Tidak ada perlawanan dalam aktifitas itu, kecuali pihak Alfamart meminta untuk menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan, bahkan disaat itu, Kasat Pol PP, Agus Hadnan SPd, yang memimpin tim bisa berkomunikasi dengan salah seorang managemen. “Kami minta bisa dikomunikasikan dengan pimpinan kami,” ucap Syafrianto selaku kepala toko.
Komunikasi antara perwakilan managemen Alfamart dengan kasat Pol PP melalui seluler tidak berlangsung lama, karena pihak Alfamart meminta toleransi selama satu hari, lantaran merasa bahwa berkas dokumen sebagai syarat mendapatkan IUTM sudah rampung dan tinggal ditanda tangani dinas terkait, namun permintaan itu tidak didengar, karena sesuai SOP, bahwa batas waktu surat teguran ketiga berlaku 1X24 jam. “Tidak ada kebijaksanaan, jadi toko Alfamart yang tidak mengantongi IUTM harus disegel,” tegas Agus Hadnan.
Usai melakukan penyegelan pada lokasi Alfamart yang berada di Alun-alun Kota Taliwang, Agus Hadnan menyampaikan bahwa toko Alfamart yang mengantongi IUTM tidak akan disegel. Bagi toko yang sudah disegel juga akan dibuka, jika memang bisa menunjukan IUTM. “Kalau besok mereka mengantongi IUTM, maka akan langsung dibuka, namun yang pasti untuk hari ini (kemarin, red), seluruh toko alfamart yang tidak mengantongi IUTM tetap akan disegel,” cetusnya.
Sekitar 59 orang anggota Pol PP KSB yang dilibatkan dalam rombongan itu berlanjut menuju toko Alfamart yang berada di samping Pos Lantas. Di lokasi itu, justru terlihat bahwa toko Alfamart sudah ditutup, sehingga saat ditemui, karyawan toko mengaku sudah mendapat perintah dari atasannya agar toko ditutup. Meskipun sudah ditutup, Pol PP tetap berusaha menemui penanggung jawab toko, agar bisa menyaksikan langsung penyegelan yang dilakukan Pol PP. “Setiap penyegelan yang kami lakukan harus disaksikan langsung oleh perwakilan Alfamart, karena itu mekanismenya,” urainya.
Pada kesempatan itu Agus Hadnan enggan menyebut berapa toko yang akan disegel paksa, namun yang pasti 11 unit toko milik Alfamart akan didatangi dan akan diminta untuk menunjukkan IUTM. “Kita tahu jumlah seluruhnya ada 11 lokasi, tetapi informasi yang kami terima ada 9 yang belum mengantongi IUTM, jadi ada kemungkinan 9 lokasi itu akan disegel, kecuali ada tambahan yang telah mengantongi IUTM,” terangnya.
Sementara Dimas Bayu, yang mewakili Disperindagkop dan UMKM, mengakui bahwa ada 3 lokasi Alfamart yang sedang dalam proses penerbitan IUTM, sehingga yang akan kena penyegelan ada 6 lokasi. “Tadi pagi saya lihat berkas mereka sudah lengkap khusus tiga lokasi, masing-masing, lokasi Ai Suning kecamatan Seteluk, lokasi Jereweh dan yang berlokasi di Kecamatan Poto Tano,” bebernya.
Informasi terakhir yang diterima media ini, Pol PP telah melakukan penyegelan sebanyak 6 titik lokasi. Toko yang kena segel itu berada di Kecamatan Brang Rea, 4 lokasi yang berada dalam Kota Taliwang dan satu lokasi yang berada di Kecamatan Maluk. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 53Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kecamatan Taliwang dan Kecamatan Seteluk hingga saat ini dilaporkan belum mencapai kata sepakat atas penentuan batas Kecamatan antara Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang dan Desa Meraran Kecamatan Seteluk. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Sumbawa Barat, M Endang Arianto SSos MM, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebenarnya telah memberikan kewenangan kepada kedua…
- 51Taliwang, KOBAR - Terminal Tana Mira Taliwang sebelumnya menjadi kebanggaan warga Sumbawa Barat. Tapi kini setelah pengelolaannya diambil alih Pemerintah Provinsi NTB, kondisi terminal type B yang dibangun pada tahun 2004 dengan APBD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) secara multiyears itu, nampak dibiarkan tak terurus. Kondisi bagian dalam terminal terlihat kumuh. Selain…
- 50Taliwang, KOBAR - Bahaya Covid-19 kian marak di Nusa Tenggara Barat (NTB), terbukti dengan adanya satu orang positif terpapar Covid-19 di Lombok timur, Kecamatan Aikmel, seperti yang dirilis Humas Provinsi NTB siang tadi. Selain itu, Pemerintah Sumbawa Barat telah mengumumkan kepada semua tempat-tempat keramaian untuk menyediakan Hand Sanitizer, seperti Kantor,…
- 49Taliwang, KOBAR - Sudah sekian tahun toko modern, seperti Indomaret dan Alfamart hadir di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), bahkan menjamur di mana-mana. Namun hingga kini, tak ada satupun produk lokal yang terpajang di etalase milik toko modern itu. Seyogianya Pemerintah setempat mewajibkan mereka untuk menjual produk lokal. Sebab imbal balik…
- 48Taliwang, KOBAR - Aksi balap liar yang saban hari kerap terjadi di kawasan Kemutar Telu Center (KTC) kota Taliwang dikeluhkan warga. Apalagi KTC diketahui sebagai Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), tentunya harus bebas dari aksi liar sejumlah remaja itu. Disamping berpotensi bisa menimbulkan korban jiwa, kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan pun…
- 46Taliwang, KOBAR - Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tengah mengupayakan pencairan dana program Upaya Khusus (Upsus) dalam rangka peningkatan produksi tanaman kedelai di bulan April mendatang. Saat ini untuk kegiatan program tersebut, sekitar 250 Kelompok Tani (Poktan) khusus tanaman kedelai telah memiliki rekening yang akan digunakan…