Tenaga kerja asing yang berada dalam lingkup PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), subkontraktor maupun yang bekerja pada perusahaan lain wajib memiliki ijin tinggal terbatas dan mereka harus memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kuat dugaan SKTT milik para pekerja asing sudah tidak berlaku lagi. **
Berita Terkait
Sirkuit Mandalika dan Sirkuit Samota Jadi Pemantik Geliat Pariwisata NTB
Kapasitas dan Kebutuhan Tenaga Kerja Berubah, Begini Jejak Perjalanan Proyek Smelter Amman Mineral
NTB Borong Event Balap Motor Top Dunia, Untung Atau Rugi?