Mataram, KOBARKSB.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram secara resmi menjatuhkan vonis hukuman kepada inisial AR, mantan Kepala Desa Seminar Salit, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Rabu (4/3/2026). AR dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Seminar Salit Tahun Anggaran (T.A) 2017 hingga 2018.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri secara langsung oleh Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis terdakwa AR dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 10 hari.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana sesuai dengan pasal yang didakwakan. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, putusan tersebut juga dikaitkan dengan (Juncto) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus yang menjerat mantan Kades beserta sejumlah perangkat desa ini bermula dari adanya temuan penyelewengan pengelolaan anggaran desa yang terjadi secara berturut-turut pada tahun 2017 hingga 2018.
Bahwa dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa bersama para perangkat desa tersebut tidaklah sedikit. Berdasarkan hasil perhitungan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 691.427.682 (Enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah). (klar)
About The Author
Trending
- 93
Mataram, KOBARKSB.com - Kasus dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan mantan aparatur desa di Kabupaten Sumbawa Barat kini memasuki babak krusial. Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat terus menancapkan tajinya dengan menyeret para terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. Pada… - 74
Poto Tano, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus bergerak cepat merealisasikan tata kelola lingkungan yang bersih dan ramah pariwisata. Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Pemkab KSB secara resmi telah menyiapkan skema pengelolaan sampah terpadu dari hulu hingga hilir yang ditargetkan beroperasi penuh pada tahun 2027. Hal tersebut ditegaskan… - 73
Taliwang, KOBARKSB.com - Sebanyak 16 orang Kepala Desa (Kades) yang terdapat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan akan habis masa jabatan mereka tahun ini. Untuk itu, Pemerintah setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dijadwalkan akan menggelar Pilkades Serentak untuk 16 Desa pada bulan Oktober 2022. “Anggaran untuk Pilkades… - 73
Taliwang, KOBARKSB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana di wilayah hukumnya. Sebanyak 384,44 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (07/04/2026). Pemusnahan yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Kejari Sumbawa… - 72
Taliwang, KOBARKSB.com - Guna mempercepat pembangunan di Desa, Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, meminta agar segenap Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk tidak takut mengelola Dana Desa dan melaksanakan program yang ada di Desa. “Laksanakan saja semua program kegiatan di desa itu dengan niat yang baik,… - 71
Taliwang, KOBARKSB.com - Sebanyak 26 paket proyek jalan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan nilai total ratusan miliar rupiah, dilaporkan akan segera dikerjakan Dinas PUPR KSB melalui Bidang Bina Marga. “Ada 5 ruas jalan utama dipastikan akan dituntaskan pada tahun ini. Antara lain; Jalan Undru, jalur dua dalam Kota Taliwang,…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Komentar